Kabarkilat.id – Deliserdang. Calon penumpang berinsial Na (32) warga Dusun Timur Desa Paya Deman Sa Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, ditangkap Petugas Avsec (Aviation Security) Bandara Kualanamu bekerja sama dengan tim Interdection Ditres Narkoba Polda Sumut, Minggu (29/10/2023) malam, di Bandara Internasional Kualanamu.
Penangkapan yang kedua dalam sehari adalah calon penumpang pesawat Citilink yang akan terbang ke Makasar dan transit di Jakarat, membawa barang terlarang di dalam koper warna biru bersama barang bawaannya, diduga narkotika jenis sabu dikemas ke dalam 12 bungkusan seberat 2.029 Gram atau 2 Kg lebih.
Informasi diperoleh, disaat Na memasuki areal pemeriksaan mesin X-Ray di SCP (Security Check Point) Main entrance-2 terminal keberangkatan, petugas mencurigai isi barang bawaannya di dalam koper warna biru.
Petugas Avsec bersama tim Interdection Ditres Narkoba Polda Sumut, kemudian membawa calon penumpang Na ke posko pemeriksaan dan dilakukan pemeriksaan secara manual. Ternyata di dalam koper itu, disembunyikan 12 bungkusan plastik transparan berisi serbuk putih yang diduga kuat adalah sabu seberat 2 Kg lebih.
Selain itu, turut diamankan, pakaian bawaan, handphone, carger, jam tangan, serta dompet warna coklat berisi KTP dan uang Rp 1.050.000, milik Na.
Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Kualanamu, Dedi Al Subur ketika dikonfirmasi, Senin (30/10/2023) pagi, membenarkan adanya seorang calon penumpang tujuan Kulanamu-Jakarta-Makasar yang diamankan karena diduga membawa barang terlarang berupa sabu-sabu.
Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Patumbak Tangkap Pelaku Pembacokan
Calon penumpang Na bersama barang bawaan diserahkan ke Personel Ditres Narkoba Polda Sumut yang bertugas di Bandara. (L3O/Red)