Kabakilat.id – Pematangsiantar. Polres Pematangsiantar melalui Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menangkap Pemilik narkotika jenis sabu berinisial WP alias Tompel (34) di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Rabu (19/06/2024) sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH MH, Jumat (21/06/2024) mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Baca Juga: Pemilik 175 Paket Ganja Berhasil Dibekuk Sat Narkoba Polres Pematangsiantar
Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (19/06/2024) pukul 16.00 Wib, personel Sat Narkoba menangkap WP alias Tompel di Jalan Ade Irma Suryani, sesuai informasi masyarakat tersebut dengan barang bukti 1 bungkus plastik tisu warna pink didalamnya berisikan 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,47 gram.
Tersangka Tompel mengaku sabu itu miliknya sehingga Tompel dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka WP alias Tompel merupakan residivis dalam kasus narkoba tahun 2017 dan telah menjalani hukuman pidana penjara 5 tahun. Hingga saat ini tersangka Tompel sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutur AKP JH Pasaribu. (L3O/Red)