Kabarkilat.id – Pematangsiantar. Polres Pematangsiantar Melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil ungkap kasus dan menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial DS (35) warga Jalan Cisadane, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, merupakan residivis kasus narkoba berhasil diringkus, pada Sabtu (08/032025) siang sekira pukul 13.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan kasus curat tersebut terjadi di Jalan Tamrin, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya pada hari Jumat, (28/02/2025) pukul 02.00 Wib.
Kejadian bermula, hari Jumat (28/2/2025) pukul 02.00 Wib dini hari saat berada Jalan Thamrin (TKP) cuaca turun sehingga korban Daniel Sibarani (55) warga Jalan Bendungan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Beat warna Merah Hitam BK 2983 WAQ kemudian korban berteduh tidak jauh dari parkir sepeda motornya tersebut.
Sembari menunggu hujan redah, tiba tiba korban tertidur. Namun saat bangun dari tidurnya korban melihat sepeda motornya sudah tidak terlihat lagi atau hilang.
Selanjutnya korban pun langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/101/II/2025/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 28 Februari 2025 karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp13.000.000.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (08/03/2025) sekira pukul 12.30 Wib Kanit Janras Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama tim menerima informasi pelaku curat tersebut berinisial DS sedang berjalan kaki di Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Namun, setiba di Jalan Sibolga, Tim Jatanras tidak menemukan tersangka DS sehingga Tim Jatanras melakukan pencarian ke Jalan Pane.
Kemudian pada tepat pukul 13.00 Wib Tim Jatanras berhasil meringkus tersangka DS di Jalan Pane, Simpang, Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi tersangka DS mengaku mencuri sepeda motor milik korban tersebut tapi sepedamotor korban tersebut sudah diserahkan kepada temannya berinisial J untuk dijual.
Setelah dilakukan pengembangan laki laki berinisial J tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka DS diboyong ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini tersangka curat, DS sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana,” jelas Iptu Sandi. (Red)