Kabarkilat.id – Pematangsiantar. Tampaknya pihak Pemerintah setempat tak mampu memberikan sanksi tegas kepada pihak Penginapan atau pihak pengelola Kost-kostan Horas, dikarenakan warga tampak resah terkait adanya penginapan atau kost-kostan yang diduga kuat dijadikan sarang prostitusi. Senin, (06/05/2024).
Informasi yang diperoleh kru media ini dari seseorang sumber yang rumahnya tidak jauh dari Kost-kostan Horas di Jalan Madura Bawah Simpang Jalan Seram No. 20, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Mengatakan, bahwa dia merasa keberatan dengan adanya aktivitas didalam Kost Horas tersebut.
“Bising kali bang kalau tengah malam bg, mau kadang-kadang kudengar ada suara musik Dj dari dalam Kost Horas pas tengah malam bang, bebas kali menginap disitu bg, Cowok dan Cewek yang tampaknya bukan pasangan yang sah pun sering keluar masuk di Kost itu bg,” Beber sumber yang namanya enggan disebutkan kepada kru media ini yang merasa kesal.
Saat ditanyakan kru media ini kepada sumber terhadap aktivitas apa saja yang dilakukan pengunjung Kost Horas, sumber mengatakan kurang tau terhadap aktivitas apa saja.
Baca Juga: Tim Gabungan Pomdam I/BB Berhasil Meringkus Pengedar Sabu di Labuhanbatu, 104 Gram Sabu Diamankan
“Kurang tau bg apa aja yang dilakukan pengunjung penginapan atau Kost-kostan Horas tersebut, soalnya pagarnya tinggi kali bg, kurang jelas kalau dilihat dari luar aktivitas di dalam Kost-kostan Horas bg,” terang sumber kepada kru media ini.
Atas adanya informasi dari salah seorang sumber kepada kru media ini, warga berharap Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih tegas dalam menangani tempat atau lokasi penginapan Kost Horas yang membuat warga menjadi resah.
Saat dikonfirmasi Kru Kabarkilat.id kepada pihak Satpol-pp, BNNK Pematangsiantar, dan Polres Pematangsiantar terhadap Kost Horas yang diduga kuat menjadi Sarang Prostitusi Online, Aktivitas ilegal, dan tempat transaksi Peredaran Narkoba Seperti ekstasi.
“Kita akan radiasi segera,” tegas Kepala BNNK Pematangsiantar Drs. Tuangkus Harianja MM.
Harapannya, kepada pihak Pemerintah setempat untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak Penginapan atau pihak pengelola Kost Horas agar segera memberikan tindakan tegas.
Saat dikonfirmasi kepada Rahmad Afandi Siregar SH, Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat pada Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematang Siantar.
“Terima kasih atas informasinya Pk dan nanti Kami tindaklanjuti,” tegas Rahmad Afandi Siregar SH. (Tim/Red)