Kabarkilat.id – Pematangsiantar. Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar tangkap pelaku penganiayaan berinisial RS (50) warga Kompleks Eks Terminal Sukadame, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Minggu (28/07/2024) sore sekitar pukul 15.00 Wib.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Ridwan, melalui siaran Humas Polres Pematangsiantar pada hari Senin, (29/07/2024).
Mengatakan penganiayaan itu terjadi pada hari Jumat (28/07/2024), malam sekira pukul 23.30 Wib, di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya Lapo Tuak Grace.
“Pada hari Jumat, (28/07/2024) korban Sahala Situmorang (57) warga Perbatasan Desa Harian Kabupaten Samosir bersama temannya minum tuak di lapo tuak Grace (TKP),” jelas AKP Ridwan.
Kemudian sekitar pukul 23.30 Wib, korban dan pelaku terlibat cekcok bahkan berujung pelaku melakukan pemukulan kepada korban di bagian wajahnya berulang-ulang.
Baca Juga: Serobot Lahan Milik PTPN II Seluas 80 Hektar, Samsul Tarigan Didakwa Rp 41 Miliar
Selanjutnya teman korban dan warga di Lapo Tuak tersebut melerai lalu korban berobat ke Rumah Sakit Efarina dan diopname.
Akibat kejadian tersebut kening korban mengalami luka dan harus dijahit kemudian membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi maka pada hari Minggu 28 Juli 2024 sore sekitar pukul 15.00 Wib, dipimpin Kanit Reskrim Iptu P. Damanik SH menangkap pelaku di Terminal Sukadame, Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar.
“Pelaku RS sudah diamankan guna diproses melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” pungkas AKP Riswan. (L3O/Red)