Kabarkilat.id – Pematangsiantar. Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar mengamankan pelaku penganiayaan berinisial RH (37) warga Jalan Kartini Gang Andalas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis, (18/04/2024) sekira pukul 18.00 Wib.
Kapolsek Siantar Barat Iptu Agustina Triyadewi mengatakan penganiayaan itu terjadi di Jalan Kartini Gang Andalas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu, (17/04/2024) sekira pukul 17.30 Wib.
“Dimana, tepatnya hari Rabu, (17/04/2024) sekira pukul 17.30 Wib, pelapor atau korban yang bernama Hendra Fernando Sipayung (43) sedang berada dalam ruangan kantor LPKN TIPIKOR yang berada di Jalan Kartini, Gang Andalas, dengan maksud untuk melihat situasi, dimana pelapor ditugaskan oleh pemilik rumah untuk menjaga dan mengawasi rumah yang dijadikan kantor SBSI dan LPKN TIPIKOR tersebut,” jelas Iptu Agustina Triyadewi.
Saat itu pelaku RH yang merupakan anggota dari LPKN TIPIKOR masuk ke dalam kantor tersebut sembari menanyakan kepada Pelapor “ngapain masuk ke kantor ini”. Saat itu pelapor keberatan sembari menjelaskan kalau dirinya yang ditugaskan oleh pemilik rumah yang dijadikan kantor SBSI dan LPKN TIPIKOR.
Baca Juga: Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Sambut Kunjungan Kerja Staf Ahli Menteri
“Lalu antara pelapor dan terlapor terjadi cekcok mulut hingga terlapor emosi dan mengambil kursi plastik yang berada di dekat terlapor kemudian memukulkan kursi plastik tersebut ke badan pelapor hingga mengenai kepala dan wajah korban,” pungkas Iptu Agustina Triyadewi.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka robek pada bagian kepala hingga dijahit sebanyak 3 jahitan dan di wajah mengalami luka robek hingga dijahit 5 jahitan. Kemudian pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat. Lalu personel Polsek Siantar Barat mengamankan barang bukti 1 buah kursi plastik warna biru.
Esok harinya, Kamis, (18/04/2024) sekira pukul 18.00 Wib, pelaku datang menyerahkan diri ke Polsek Siantar Barat. Sehingga penyidik Unit Reskrim langsung mengamankan pelaku dan dilakukan pemeriksaan.
“Hingga saat ini Pelaku RH sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” tutup Iptu Agustina Triyadewi selaku Kapolsek Siantar Barat. (L3O/Red)