Kabarkilat.id – Pematangsiantar. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melalui Unit Jatanras melakukan penahanan terhadap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat) berinisial DAT alias Doni (45) warga Perumahan Graha Sergai Indah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Minggu (09/03/2025) malam sekira pukul 19.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H dikonfirmasi pada Selasa (11/3/2025) siang mengatakan pencurian tersebut terjadi Perumahan RAB Residen, Jalan Bersama, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (06/03/2025) malam sekira pukul 21.30 Wib.
Dijelaskannya, pada hari Jumat (6/3/2025) pagi sekitar pukul 08.00 Wib warga mendatangi Kantor RAB Residen untuk memberitahukan adanya tumpukan besi di bawah tanaman pohon ubi tepatnya di sebelah kantor RAB Residen.

Selanjutnya pelapor Sepri Ramadhani bersama saksi saksi melihat tumpukan besi tersebut kemudian langsung melaporkan kepada Bos Perusahaan RAB Residen.
Lalu Bos Perusahaan RAB Residen mengatakan agar diselidiki dan cari tahu siapa pelaku yang mengambil besi dari Perusahan tersebut.
Pelapor dan saksi mencoba bertanya kepada warga setempat tapi tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut. Kemudian Pelapor mencari CCTV warga yang disekitar lokasi dan terdapat CCTV milik ibu Boru Sitorus yang merekam bahwa pelaku dan temannya berinisial U sedang memindahkan besi dari perusahaan tersebut.
Tepatnya pada hari Minggu, (09/03/2025) malam sekira pukul 18.30 Wib pelapor memanggil pelaku agar datang ke kantor dan pelaku mengakui perbuatan tersebut sehingga pelapor melaporkan ke Polres Pematangsiantar.
Menerima laporan tersebut, Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim dan piket SPKT langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah Gunting besi gagang berwarna merah dan 40 batang besi beton bangunan yang sudah di rakit ke Mako Polres Pematangsiantar.
Tidak terima kejadian itu pihak Perumahan RAB Residen diwakili pelapor Sepri Ramadhani langsung membuat Laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/117/III/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA TANGGAL 10-03-2025.
“Tersangka DAT sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 ayat 1 ke -4 KUHPidana,” jelas Iptu Sandi. (Red)