Kabarkilat.id – Simalungun. Perselisihan lahan yang beralamat tepat di Huta Parmanuhan, Jalan Jonathan Sinaga, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Kamis, (18/01/2024).
Dimana sebelumnya penggugat Dapat Sinaga, Sahat Sinaga di No. Putusan Peradilan 45/Pdt.G/2016/PN Simalungun. Telah memenangkan putusan Peradilan di PN Simalungun.
Namun, tidak lama kemudian pihak BPN Simalungun berani mengeluarkan Sertifikat HGB No. 82/2017 atas nama inisial TMES merupakan pihak ketiga.
Terkait hal ini pendamping hukum keluarga Sinaga angkat bicara selaku Advokasi hukumnya bernama Adv Maniur Sinaga SH MH menjelaskan, terkait perkara ini di majelis Hakim tahun 2016 kami menang .
Baca Juga: Polsek Siantar Martoba Melaksanakan Diversi Perkara Pencurian di Jalan Tanjung Pinggir
“Namun anehnya di tahun 2017 lahan itu masih dalam perkara tetapi pihak BPN Simalungun kenapa bisa mengeluarkan Sertifikat kepada pihak ketiga,” pungkas Adv Maniur Sinaga dihadapan para awak media.
Ia melanjutkan, kami pernah juga melakukan kasasi namun kami berhasil.
“Akan tetapi pihak peradilan ada yang canggung, dari putusan peradilan tinggi medan No. 428 oleh Majelis Hakim Surabaya pada Pengadilan Tinggi Medan bisa memutuskan. Disitu tidak ada tertera surat rekomendasi dari majelis hakim surabaya ke Peradilan Tinggi Medan,” tegas Maniur Sinaga.
“Sudah jelas ini sangat kontroversi di peradilan hukum ini, kenapa bisa seperti ini terjadi pemutusan di sidang Peradilan Tinggi Medan, kami berharap semoga pengawas hakim di Mahkamah Agung yang sudah kami surati segera memeriksa majelis hakim peradilan ini. Dan juga Kementerian Agraria dan Pertanahan segera panggil dan periksa Kepala BPN Kabupaten Simalungun,” tambahnya.
Terkait peraturan yang ada di Hukum lahan yang sedang dalam perkara tidak akan bisa ada BPN mengeluarkan Sertifikat kepada Pihak Manapun, namun Jika ada berarti Pihak BPN sudah bermain atau menerima dugaan Upeti dari lawan penggugat. (Tim/Red)