Kabarkilat.id – Deli Serdang. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumatera Utara ikuti sosialisasi penegakkan disiplin pegawai dan penanganan pengaduan Selasa, (21/05/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM beserta UPT yang bernangung di dalamnya.
Alanta Immanuel Ketaren (Kalapas Lubuk Pakam) yang diwakili oleh Julitri R Pasaribu (Kasubbag Tata Usaha) menyampaikan bahwa dalam 3 hari kedepan kita semua para UPT dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM akan dilakukan check dan recheck terkait penggunaan SIMWAS (Sistem Informasi Manajemen Pengawasan) dan SIPIDU (Sistem Informasi Pengaduan Integrasi Terpadu) yang dimiliki oleh UPT.
Baca Juga: Dalam Rangka Harkitnas ke-116, Lapas Narkotika Kelas IIA Gelar Upacara
“Tentu saja, hal ini ingin melihat bagaimana performa/kualitas pegawai di suatu UPT tertentu baik terhadap pegawainya sendiri (penjatuhan hukuman disiplin mulai dari tingkat ringan hingga berat) sampai kepada bagaimana pengawalan suatu pengaduan yang disampaikan oleh Masyarakat terhadap UPT tersebut ditindaklanjuti. Semoga kita (Lapas Lubuk Pakam) tidak ada temuan atau masalah yang berarti dan sampai saat ini saya perhatikan ULP ( Unit Layanan Pengaduan ) yang dimiliki oleh Lapas Lubuk Pakam berjalan dengan baik,” pungkas Julitri.
Adapun dasar hukum yang digunakan dalam SIMWAS dan SIPIDU yakni Permenkumham No. 28 Tahun 2019 da UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. (L3O/Red)