FeaturedFootballHot TopicsLatest UpdatesPolitics

KABARKILAT Salah Paham Berujung Pengeroyokan, Polisi Tangkap Satu Pelaku Penyerangan dengan Katana di Kiaracondong – Radar Bandung


RADARBANDUNG.id, BANDUNG  – Polsek Kiaracondong berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan menggunakan senjata tajam jenis katana di Jalan Sukamanah, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Minggu (2/8/2026) dini hari.

Kapolsek Kiaracondong Kompol Sumartono  menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.15 WIB. Korban berinisial RP (34) mengalami penganiayaan setelah diduga terjadi kesalahpahaman dengan sekelompok pelaku.

“Polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait adanya keributan di lokasi kejadian. Tim Prabu Polrestabes Bandung kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.



Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kiaracondong, polisi mengidentifikasi salah seorang pelaku berinisial RH. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 05.00 WIB, Minggu (2/8/2026), RH berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di kawasan Babakan Sentral, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RH diduga mengayunkan senjata tajam jenis katana ke arah tubuh korban. Sementara beberapa pelaku lainnya diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian wajah dan kepala korban sebelum seluruh pelaku melarikan diri dari lokasi.

“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis katana yang diduga digunakan dalam aksi tersebut,” ujarnya.



Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 262 juncto Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan atau pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara damai dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum.

[kabarkilat.id]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *