KABARKILAT Sidang Pidum di PN Medan Jadi Sorotan, Hakim M Kasim Pimpin Sidang Tanpa Dua Anggota Majelis
Medan(Pewarta.co) – Jalannya persidangan perkara pidana umum (Pidum) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/9/2026) menjadi sorotan. Pasalnya, Hakim M Kasim terlihat memimpin persidangan tanpa didampingi dua hakim anggota.
Peristiwa itu terjadi di Ruang Sidang Cakra 9, Gedung PN Medan. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa.
Pantauan di ruang sidang, selama agenda berlangsung tidak tampak dua hakim anggota yang biasanya duduk bersama ketua majelis dalam persidangan perkara pidana yang diperiksa secara majelis.
Kondisi tersebut turut menjadi perhatian sejumlah wartawan yang berada di lokasi. Ketika proses persidangan direkam menggunakan telepon seluler, M Kasim sempat menunjuk ke arah wartawan yang melakukan perekaman.
Setelah persidangan selesai, Rocky Sirait dikonfirmasi mengenai tidak terlihatnya dua hakim anggota dalam ruang sidang. Dia mengatakan, berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari M Kasim, kedua hakim anggota tersebut sedang menyusul.
“Kata hakimnya (M Kasim), dua lagi menyusul,” ujar Rocky.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan perkara pidana umum disidangkan hanya oleh satu hakim, Rocky mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Entah, tidak tahu,” katanya sebelum meninggalkan lokasi sambil membawa berkas perkara.
Tidak lama kemudian, M Kasim keluar dari Ruang Sidang Cakra 9 dan menghampiri wartawan yang sebelumnya merekam persidangan. “Kenapa video-video tadi?” tanya M Kasim.
Wartawan kemudian mempertanyakan mengenai pelaksanaan persidangan tanpa kehadiran dua hakim anggota. M Kasim menjelaskan bahwa agenda tersebut hanya berkaitan dengan pengunduran jadwal persidangan.
“Itu hanya untuk mengundurkan sidang,” kilahnya.
Namun, penjelasan tersebut berbeda dengan keterangan seorang pengunjung sidang yang menyaksikan langsung jalannya persidangan.
Pengunjung tersebut menyebut agenda yang berlangsung bukan sekadar penundaan. Menurutnya, JPU Rocky Sirait saat itu memang membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dan menyerahkan berkas kepada hakim.
“Itu tadi tuntutan. Ada berkas yang diserahkan jaksa kepada hakim,” ujar pengunjung tersebut.
Perbedaan keterangan mengenai agenda persidangan serta tidak tampaknya dua hakim anggota dalam ruang sidang tersebut kemudian menjadi perhatian dalam pelaksanaan sidang pidana umum di PN Medan. ()
[kabarkilat.id]

