Kabarkilat.id – Simalungun. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIa Pematangsiantar, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, melaksanakan kegiatan pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Buddha. Kamis, (23/05/2024).
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Bapak Kalapas kepada Warga Binaan yang mendapatkan remisi. Kalapas menyampaikan beberapa pesan kepada WBP.
“Selamat kepada warga binaan kami yang mendapatkan remisi ini, pesan saya untuk warga binaan harus tetap aktif dalam program pembinaan, ikuti arahan petugas dan tetap ikut menjaga keamanan dan ketertiban serta aturan yang ada di Lapas kita ini,” ucap Robinson.
Baca Juga: Sebanyak 389 Narapidana Beragama Buddha di Sumatera Utara Memperoleh Remisi Waisak 2024
Selesai kata sambutan dari bapak kalapas dilanjutkan dengan kegiatan pemberian SK remisi kepada perwakilan Warga Binaan yang mendapatkan remisi khusus Waisak yang diberikan langsung oleh bapak Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Robinson Perangin-angin.
Kegiatan ini juga diikuti oleh Kasi Binadik Makson Simatupang, Kasubsi Registrasi Normin dan pejabat struktural lainnya juga turut hadir dalam kegiatan pemberian remisi waisak ini.
Dari hasil jumlah narapidana yang mendapat remisi khusus Waisak sebanyak 9 warga binaan, seluruhnya RK I dengan rincian 8 orang mendapatkan 1 bulan, 1 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari. (L3O/Red)