Kabarkilat.id – Pematangsiantar. Sebanyak 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2568 BE tahun 2024.
Pemberian Remisi ini diserahkan secara langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, M. Pithra Jaya Saragih, pada Kamis (23/05/2024).
Penyerahan surat keputusan pemberian remisi khusus Waisak ini disambut dengan penuh suka cita oleh seluruh warga binaan beragama Budha di Lapas Pematangsiantar.
Pada kesempatan ini, Kalapas menyerahkan SK Remisi Khusus secara simbolis kepada dua perwakilan warga binaan. Pada acara yang diselenggarakan di Vihara tersebut Kalapas menyampaikan kepada para warga binaan agar dapat menjadikan Pemberian Remisi ini sebagai motivasi menjadi lebih baik sebagai insan yang berbudi luhur.
Baca Juga: Berikan Remisi kepada WBP beragama Buddha, Kalapas : Ingatkan Nilai Trisuci Waisak
“Pemberian Remisi ini merupakan berkah yang diberikan oleh Tuhan YME kepada saudara-saudara kami, terkhusus yang sedang merayakan Hari Raya Waisak. Remisi khusus Waisak ini diberikan kepada warga binaan yang berperilaku baik serta ikut serta dalam program pembinaan yang telah diselenggarakan,” pungkas Kalapas.
Kalapas juga menambahkan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi atas upaya dan komitmen warga binaan dalam menjalani masa hukuman dengan sikap positif dan penuh tanggung jawab.
Beliau juga berharap melalui pemberian remisi khusus diharapkan dapat menjadi contoh bagi warga binaan lainnya untuk selalu berusaha berkelakuan baik dan aktif dalam mengikuti setiap program pembinaan yang ada.
“Dengan demikian, tujuan dan fungsi dari pemasyarakatan, yaitu membentuk warga binaan yang berintegritas dan siap kembali ke masyarakat, dapat terwujud,” tutup Kalapas. (L3O/Red)