Kabarkilat.id – Pematang Siantar. Polsek Siantar Utara, Polres Pematang Siantar melalui Pawas dan personel piket Unit Reskrim menyelesaikan masalah penganiayaan melalui problem solving pada hari Kamis, (23/11/2023) siang sekira pukul 11.00 Wib.
Penganiayaan itu terjadi pada hari Rabu, 22 November 2023 siang sekira pukul 11.00 Wib di depan kantor pegadaian cabang parluasan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Antara pelapor Putra Riani Sijabat (63) dan Asi Maruli Tua Pasaribu keduanya warga Jalan Bambu Gg. Dukuh, Kelurahan Sinta Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar dengan terlapor Imron Purba (58) dan Muhammad Hasyim keduanya warga Jalan Patuan Anggi, No. 166, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Perkelahian itu diduga dipicu karena kesalahpahaman yang menimbulkan keributan di depan Kantor Pegadaian cabang parluasan.
Selanjutnya esok harinya, Kamis, (23/11/2023) siang pukul 11.00 Wib, kedua pelapor melaporkan kejadian ke Mako Polsek Siantar Utara.
Lalu Pawas bersama personil piket Unit Reskrim langsung melakukan dan diterima Spk kemudian Pawas beserta piket Reskrim langsung melakukan olah TKP kemudian mempertemukan kedua belah pihak ke Polsek Siantar Utara untuk dilakukan mediasi.
Baca Juga: Masalah Percobaan Pencurian, Polsek Siantar Utara Selesaikan Melalui Problem Solving
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan atas kejadian tersebut serta tidak keberatan, dimana Pelapor tidak melanjutkan perkara tersebut melalui Jalur Hukum.
Adanya perdamaian itu Pawas Polsek Siantar Utara bersama personel piket Unit Reskrim menyelesaikan masalah penganiayaan melalui problem solving. (L3O/Red)