Kabarkilat.id – Pematangsiantar. Personel piket SPKT Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar menyelesaikan perkara penggelapan melalui Problem Solving, Rabu (08/05/2024) sore sekitar pukul 17.30 Wib.
Penggelapan itu terjadi pada pagi harinya pukul 09.00 Wib, Pasar Horas gedung IV Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Dimana, pagi itu sekitar pukul 09.00 Wib korban Imam Setiawan (46) dan pelaku berinisial IK (24) selesai memotong ayam di Pasar Horas Gedung IV, kemudian Korban menyuruh pelaku IK untuk mengantarkan daging ayam yang sudah dikemas tersebut ke Pasar Horas Gedung III.
Baca Juga: Tingkatkan Tugas Pokok dan Fungsi Pegawai, Rutan Kelas IIB Tarutung Gelar Rapat Dinas
Tidak beberapa lama saat berada di bawah jembatan tangga penyebrangan Jalan Merdeka korban melihat pelaku IK meletakkan 1 bungkus daging ayam seberat 10 Kg bermaksud agar pelaku MSF (23) gampang untuk mengambil daging ayam tersebut.
Melihat itu korban mengamankan pelaku IK bersama dua pelaku lainnya MSF dan IA (22). Diinterogasi ketiga pelaku mengaku menggelapkan daging ayam tersebut sehingga korban menyerahkan ke tiga pelaku ke Mako Polsek Siantar Barat.
Selanjutnya personel piket SPKT dan Unit Reskrim melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak dan kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Adanya perdamaian itu pihak Polsek Siantar Barat menyelesaikan perkara penggelapan melalui Problem Solving. (L3O/Red)