Kabarkilat.id – Pematangsiantar. Polsek Siantar Utara melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean, Aipda H.E Pane menyelesaikan perkara penganiayaan melalui Problem Solving, Rabu, (01/05/2024) malam pukul 19.00 Wib.
Penganiayaan itu terjadi Rabu 01 Mei 2024 sore sekira pukul 18.00 Wib, di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Terjadinya penganiayaan tersebut diduga disebabkan selisih paham yang dilakukan pihak 1 berinisial S Br. P (40) dan JS (16) terhadap pihak ke II WHS (23).
Menerima laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean Aipda H.E Pane langsung menindaklanjuti dengan memanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Utara.
“Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan poin-poin yang dituliskan di dalam surat kesepakatan perdamaian bermaterai,” Aipda H.E Pane.
Adanya perdamaian tersebut AIPDA H.E Pane menyelesaikan perkara penganiayaan tersebut melalui Problem Solving. (L3O/Red)