Kabarkilat.id – Mojokerto. Seorang purnawirawan berinisial AS (55) menyimpan Senjata Api (Senpi) yang didapatnya saat bertugas di Aceh. Senjata yang ia jadikan kenang-kenangan itu justru menyeretnya ke bui. Selasa (30/07/2024).
Pasalnya, warga Tulangan, Sidoarjo itu membawa senpi rakitan tersebut di Mojokerto. Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, AS ditangkap karena pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kemudian saat menerima informasi tersebut, AKP Nova lalu menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan terhadap seorang pria pembawa senpi rakitan itu. Penyelidikan baru membuahkan hasil empat hari kemudian pada Rabu, (19/07/2024) sekitar pukul 15.30 Wib.
Tim yang dikerahkan berhasil meringkus AS saat berada di Jalan Desa Kunjorowesi, Ngoro, Mojokerto. Personel Polres Mojokerto juga menyita barang bukti satu pucuk senpi rakitan jenis pistol, sarung senpi, satu selongsong tambahan milik peluru kaliber 22 cis, dua peluru revolver kaliber 3,8 jenis US, serta enam peluru kaliber 22.
Baca Juga: Cekcok di Lapo Tuak Grace, RS Berhasil Ditangkap Polsek Siantar Martoba
“Tersangka tertangkap tangan saat membawa senpi rakitan dan delapan amunisi. Alasannya untuk jaga-jaga,” pungkas AKP Nova kepada awak Media di Mapolres Mojokerto.
Sementara itu, tersangka AS mengaku senpi rakitan tersebut pemberian temannya saat bertugas dalam satgas operasi di Aceh tahun 2003-2004. Ia sendiri telah pensiun dini sejak 2010.
“Saya simpan terus karena kelihatan unik dan bagus, bukan standar militer,” ucap AS.
Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Nova menyebut, saat ini Labfor Polda Jatim masih menguji senpi rakitan milik tersangka di laboratorium.
“Tersangka kami kenakan pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UU Darurat nomor 12 tahun 1951,” tutup AKP Nova. (Red)