Kabarkilat.id – Pematangsiantar. Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Nauli Aipda Herry S.Tarigan, SH menyelesaikan perkelahian warga secara problem solving.
Perkelahian itu terjadi pada hari Kamis, (11/07/2024) malam sekira pukul 21.00 Wib, di Jalan D.I. Panjaitan, No.19, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar selatan, Kota Pematangsiantar.
“Dimana perkelahian itu antara pihak 1 berinisial IUA (48) warga Kp. Penggarutan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan pihak ke 2 berinisial DS Boru M (42) warga Jl.SM.Raja NH, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar marimbun, Kota Pematangsiantar,” jelas Aipda Herry.
Baca Juga: Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Kelas I Medan Melakukan Razia Kamar WBP
Menerima laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas pada, Kamis, (11/07/2024), Kelurahan Aek Nauli Aipda Herry S.Tarigan SH melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Selatan.
“Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan sepakati poin poin yang dibuat di surat pernyataan bermaterai,” tutup Aipda Herry.
Adanya perdamaian itu Aipda Herry S.Tarigan, SH menyelesaikan perkara perkelahian tersebut melalui Problem Solving. (L3O/Red)