Kabarkilat.id – Pematangsiantar. Personel piket Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangsiantar respon masyarakat dengan turun melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran rumah toko (Ruko) di Jalan Durian, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Sabtu, (07/10/2023) sekira pukul 07.15 Wib.
Pagi itu sekira pukul 06.55 Wib, korban pemilik Ruko bernama Jerry Hutapea (43) berangkat mengantarkan istrinya berjualan di Jalan farel Pasaribu dan sekira pukul 07.15 Wib, sekembalinya korban melihat kepulan asap berasal dari dalam ruangan lantai 1 rukonya.
Melihat itu korban pun langsung menghubungi pihak pemadam kebakaran. tidak lama kemudian petugas empat unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) Pemerintah Kota Pematangsiantar datang kelokasi dan berusaha memadamkan api.
Baca Juga: Satlantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Sekira pukul 07.45 WIB para petugas Damkar berhasil memadamkan kobaran api. Selanjutnya personil piket Polsek Siantar Marihat yang sudah berada dilokasi langsung melakukan olah TKP.
Sumber api di duga berasal dari hubungan Arus pendek (korsleting) dan tidak ada korban jiwa akibat kebakaran itu melainkan kerugian material ditaksir Rp. 40 juta. (L3O)