Kabarkilat.id – Manado. Aipda Darman, seorang personil Polisi Lingkungan di Kelurahan Teling Atas, Lingkungan IV, Kecamatan Wanea, Kota Manado, berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu, 4 Oktober 2023, sekitar pukul 18.42 Wita, di depan Indomart depan Makodam Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Pelapor dan korban dalam kejadian tersebut adalah Salsa Abdullah, seorang pekerja swasta berusia 24 tahun, tinggal di Kelurahan Ranotana Weru Link. IX, Kecamatan Wanea. Sementara terlapor atau pelaku adalah Yehuda Boyoh, 24 tahun, pekerja swasta, juga tinggal di Kelurahan Ranotana Weru Link. IX, Kecamatan Wanea.
Kronologis kejadian mencatat bahwa pada tanggal 4 Oktober 2023, sekitar pukul 18.48 Wita, Yehuda melakukan penganiayaan terhadap Salsa dengan menampar wajah bagian kanan dan hidungnya sebanyak dua kali, menyebabkan korban mengalami memar.
Aipda Darman segera bertindak dengan mendatangi tempat kejadian bersama Ketua Lingkungan IV Kelurahan Teling Atas, Arif Mimpian. Mereka mengundang baik korban maupun pelaku ke kantor Polsek Wanea untuk dilakukan mediasi.
Baca Juga: Polrestabes Medan Gelar Apel Pam Kunjungan Presiden RI Jokowi
Setelah pertemuan dan mediasi, Yehuda mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Korban menerima permintaan maaf dari pelaku, dan keduanya sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut.
Dijelaskan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, korban dan pelaku membuat surat pernyataan bersama yang menyatakan bahwa masalah tersebut dianggap telah selesai. Tidak ada paksaan dari pihak lain, dan kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan kehidupan sehari-hari tanpa membawa beban dari permasalahan tersebut. (L3O)