Kabarkilat.id – Pematangsiantar. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap seorang laki laki diduga memiliki narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Matio Gang mutiara Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar. Senin, (05/08/2024) sekira pukul 13.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH MH pada hari Kamis, (08/08/2024) mengatakan laki laki itu berinisial EJT (50) warga Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, awalnya ada informasi dari masyarakat adanya diduga peredaran Narkoba di Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan hari Senin, (05/08/2024) sekira pukul 13.00 Wib. Team Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga EJT di Jalan Matio, Gang mutiara, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar tersebut.
Hasil dari penggeledahan yang dilakukan di rumahnya, disaksikan oleh perangkat Kelurahan Seperti RT.
Baca Juga: Sah! Mangatas Silalahi Calon Walikota Pematangsiantar dari Partai Golkar
Kemudian personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menemukan uang penjualan sabu sebesar Rp.145.000.dan dari dalam sebuah kamar.
Selanjutnya dari tangan terduga tersangka ditemukan 1 buah Hp merk Samsung, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak kacamata yang di dalamnya berisi 1 paket narkotika jenis sabu, 11 plastik klip kosong dan 2 buah sendok terbuat dari pipet plastik.
Tak hanya Itu dari dalam lemari pakaian diduga Tersangka, Team menemukan 1 buah kotak perhiasan yang di dalamnya berisi 8 paket sabu.
Kemudian terduga tersangka EJT menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Team membawa EJT dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Terduga EJT sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”tutup AKP JH. Pasaribu. (L3O/Red)