Kabarkilat.id – Pematangsiantar. Satuan Reskrim Melaksanakan Rekonstruksi Kasus pembunuhan secara bersama sama, dilapangan apel Polres Pematangsiantar, Jumat, (02/02/2024) sekira pukul 11.00 Wib.
Adapun kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Rabu, (29/11/2023) sekira pukul 01.00 Wib, di Jalan Ahmad Yani, Gg. Udang, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana.
Yang diduga dilakukan tersangka Rokky Marsiano Sihaloho dan Sihol Pasaribu alias Jhon (DPO) terhadap korban Rudi Nigraha
Turut hadir dalam kegiatan itu mewakili Kasat Reskrim, KBO Sat Reskrim Iptu Apri Damanik SH, Kanit idik I sat reskrim Ipda Sahat Sinaga SH, para Penyidik Pembantu, Jaksa Fungsional Pidum Riadi SH, keluarga korban an. Siti Aminah, pengacara tersangka Gokmauli Sagala SH, dan para Saksi-saksi.
Kasat reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made Wira Suhendra S.I.K MH melalui Kanit idik I sat reskrim Ipda Sahat Sinaga SH menyampaikan.
“Rekonstruksi pembunuhan ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidik kepada Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, yang mana dalam rekonstruksi ini melakukan 7 adegan hingga korban meninggal dunia,” pungkas Ipda Sahat.
Rekonstruksi ini adalah bagian dari penyidikan Kepolisian Polres Polres Pematangsiantar untuk dapat melihat kasus ini menjadi terang benderang, sehingga dapat kita majukan ke persidangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri pematangsiantar dan rekonstruksi juga bertujuan untuk menguji persesuaian keterangan tersangka dengan saksi korban serta petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka, Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana menghilangkan nyawa orang lain (Pembunuhan) atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum,” jelas Ipda Sahat. (L3O/Red)