Kabarkilat.id – Pematangsiantar. Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos melaksanakan diversi perkara pencurian di ruangan pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Selasa, (16/01/2024) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Tindak pidana pencurian itu terjadi, di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, sesuai dengan Laporan Polisi, Nomor : LP / B / 10 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar / POLDASU, (12/01/2024).
Dalam diversi itu dihadiri pelapor Ayu Ramadhani dan anak JS alias J (14) didampingi orang tuanya Trigani, Petugas Bapas (Badan Pemasyarakatan) Kota Medan Dahlan Damanik SH MH dan Petugas Bapas Pematangsiantar, Jonliharman Siallagan SH MH serta dari pihak Dinas Sosial Nova Sipayung S.Sos.
“Kegiatan diversi ini telah dilakukan dan dari pihak pelapor Ayu Ramadhani meminta agar perkaranya diproses dan dilanjutkan ke JPU dikarenakan anak JS alias J sudah meresahkan di kompleks tempat tinggal korban,” tutup Aiptu Ricardo. (L3O/Red)