Kabarkilat.id – Simalungun. Kapolsek Tanah jawa Kompol Manson Nainggolan SH M.Si, menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Pekan Tanah Jawa, Kelurahan Tanah jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa, (26/03/2024) sekira pukul 16.00 Wib.
Penangkapan berawal dari informasi bahwa ada seseorang laki-laki yang bernama inisial Adi M. membeli/ menyimpan/ memiliki Narkotika di duga jenis sabu.
Selanjutnya Kapolsek tanah jawa Kompol Manson Nainggolan SH M.Si, memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melakukan penyelidikan dan pengintaian dan selanjutnya penangkapan terhadap orang yang diduga Bandar Narkotika jenis Shabu shabu.
Dari hasil penyelidikan dan pengintaian, Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melakukan Penggerebekan Rumah milik Adi. M dan langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang yang diduga Bandar Narkotika jenis shabu shabu Atas nama inisial Adi.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan diduga pelaku inisial Adi. M menunjukkan barang yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 1 plastik klip sedang yang tembus pandang diduga berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu shabu. Dengan berat bruto 1.25 gram, 34 plastik klip kecil yang tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis shabu sabu, dengan berat bruto 5.45 gram, dan diakui barang tersebut milik nya sendiri.
Baca Juga: Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Bersama BNNK Simalungun Melaksanakan Tes Urine Bagi WBP
Identitas diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika adalah sebagai berikut bernama ADI. M (42) warga Pekan Tanah Jawa, Kelurahan Tanah Tanah Jawa, Kecamatan Tanah jawa, Kabupaten Simalungun.
Kemudian dari tangan pelaku Adi M (42) ditemukan 1 bungkus plastik klip besar berisi Narkotika jenis sabu, 34 bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, 3 bal plastik klip kosong, 1 buah Hp Android warna hitam merk Vivo 1820 warna biru bercasing hitam, 1 buah timbangan elektrik merk pro 50 warna hitam, uang tunai Sebesar Rp.600.000.
Dari hasil interogasi yang diduga tersangka Narkoba atas nama Adi M (42) membeli Narkoba jenis sabu sabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama inisial H yang beralamat di Kota Pematangsiantar provinsi Sumut.
Dan selanjutnya atas perintah Kapolsek Tanah Jawa Kompol M Nainggolan SH M.Si, Tim Opsnal Reskrim Polsek tanah jawa membawa diduga pelaku inisial Adi. M (42), warga Pekan Tanah Jawa, Kelurahan Tanah Tanah Jawa, Kecamatan Tanah jawa, Kabupaten Simalungun ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Ditempat terpisah saat awak media Kabarkilat.id mengkonfirmasi terkait penangkapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Jawa kepada Kapolsek Tanah Jawa AKP Manson Nainggolan SH M.Si, membenarkan penangkapan tersebut.
“Betul memang ada penangkapan yang terjadi di wilkum saya, cuman untuk pasalnya yang akan ditetapkan kepada tersangka tanyakan langsung kepada Kasat Narkoba Polres Simalungun. Nggak ada hubungannya kesitu sesuai keterangan terduga pelaku laku Kita akan gas terus tidak ada gigi atrek utk bandar Narkoba di wilkum Tanah Jawa,” tutup Kapolsek Tanah Jawa AKP Manson Nainggolan melalui pesan whatsapp. (Red)