Kabarkilat.id – Pematangsiantar. Kanit Provos Polres Pematangsiantar Ipda Saji SH mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang diparkirkan bukan pada tempatnya di lingkungan Polres Pematangsiantar. Rabu, (07/08/2024
Penertiban parkir sembarangan di lingkungan Polres Pematangsiantar dengan melakukan peneguran dan menempelkan Tulisan “Anda Salah Parkir” di TNKB belakang kendaraan.
Kasi Propam Polres pematangsiantar AKP Sri Surti Yati mengatakan.
“Kegiatan ini bertujuan guna meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan anggota Polres pematangsiantar dan masyarakat yang berkunjung khususnya mereka yang parkir tidak pada tempatnya,” ucap AKP Sri Surti.
Baca Juga: Kejar Pemenuhan DPT, Lapas Lubuk Pakam Gandeng Disdukcapil
Sehingga personal Propam Polres Pematangsiantar berkewajiban untuk mengawasi agar anggota maupun Masyarakat dapat tertib saat memarkirkan kendaraannya dan apabila yang melanggar Anggota Provos akan memberikan teguran serta tindakan tegas bagi yang memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya.
Untuk itu Kasi propam polres Pematangsiantar menghimbau kepada personel maupun masyarakat.
“Apabila memasuki Mako Polres Pematangsiantar dengan menggunakan kendaraan agar memarkirkan kendaraannya di tempat yang sudah di tentukan sehingga terlihat indah dan rapi,” tutup AKP Sri Surti. (L3O/Red)