Kabarkilat.id – Simalungun. PC Sapma PP Simalungun Resmi Laporkan Dinas Hanpanganter ke Kejaksaan Negeri Simalungun yang berlokasi di Jalan Asahan Km 4, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (09/10/2023) pagi sekira pukul 09.00 Wib.
Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) kabupaten Simalungun laporkan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Hanpangkanter) Simalungun ke Kejaksaan Negeri (Kejari), terkait dugaan markup dana dua program pengadaan belanja hibah TA.2022.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim yang dilakukan oleh PC Sapma PP Simalungun, diduga menelan korupsi senilai milliaran rupiah dana yang bersumber dari program pengadaan calon induk sapi untuk Kecamatan Tanah Jawa, Hatonduhan dan Purba pada tahun 2022.
Satuan Siswa pelajar dan mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Simalungun sebagai pihak Pelapor mengatakan bahwa dinas Hanpangkanter patut dilaporkan atas data yang ditemukan oleh tim pasca melakukan penelusuran di lapangan.
Untuk pengadaan calon Induk Sapi pada TA 2022 dinas Hanpangkan Simalungun menggelontorkan dana sejumlah Rp.1.963.500.000,- dan per kelompok mendapatkan 7 ekor calon induk sapi, sementara pengadaan calon induk ayam buras dan jagung Pipil menghabiskan dana Rp.1.166.000.000,-,
Ketua Sapma PP Simalungun bernama Swandi Sihombing menilai bahwa kalkulasi dana yang telah digelontorkan oleh Pemkab Simalungun tidak sesuai dengan jumlah dan kondisi dari bantuan yang diserahkan kepada masyarakat melalui kelompok Tani.
“Ketika kita akan melakukan penelusuran guna melengkapi data, salah seorang Pegawai dinas Hanpangkan bernama Arwan Sembiring yang kita duga sebagai salah satu penanggungjawab program itu, sangat berbelit belit dalam memberikan informasi yang kita minta, bahkan terkesan lempar bola seakan tidak mau menanggung kesalahan sendiri, dan ini tentunya sangat bertentangan dengan UU Keterbukaan informasi Publik,” pungkas Swandi Sihombing.
“Ada dua program pengadaan yang kita investigasi yaitu pengadaan calon induk Sapi dan pengadaan calon induk ayam buras serta jagung pipil, dan ada beberapa temuan yang patut kita laporkan,” jelasnya.
Baca Juga: BNNK Siantar Razia Kost Lendys, Diduga Seorang Pengedar Narkotika Berhasil Diciduk
“Ada beberapa pihak yang kita laporkan yakni : Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Simalungun tahun 2022, PPK Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan kabupaten Simalungun untuk program pengadaan calon induk sapi dan calon induk ayam buras serta jagung pipil tahun 2022, Direktur CV. Asnesa Utama yang beralamat di jalan Bantan No.37 Medan-Sumut, sebagai pemenang tender pengadaan calon induk sapi, Direktur CV. Fadil Inti Perkasa yang beralamat di jalan Tangkul, Gg.Rukun, Kompleks Rukun Permai No.10-A Medan,” papar ketua Sapma PP Simalungun.
Dengan laporan yang kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Simalungun untuk itu kami meminta Kejaksaan Negeri Simalungun, untuk segera menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan tutup Swandi Sihombing Ketua SAPMA Simalungun. (L3O)