Kabarkilat.id – Pematang Siantar. Kasat Lantas Polres Pematang Siantar AKP Relina Lumban Gaol S.Sos diwakili Kanit Kamsel Aipda Darwin P. Sitorus, SH menggelar Police Go To School di Sekolah Yayasan Taman Siswa (Tamsis), Senin (30/10/2023), sekitar pukul 07.30 Wib.
Pada kesempatan itu Kanit Kamsel Aipda Darwin P. Sitorus SH mensosialisasikan Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kemudian dilanjutkan tentang bagaimana tips berkendaraan yang aman (safety riding) di jalan raya.
Selanjutnya menghimbau untuk tertib berlalu lintas dan tidak melanggar beberapa aturan lalu lintas seperti Pengendara/penumpang motor wajib menggunakan helm SNI dan pengemudi wajib gunakan sabuk keselamatan, Pengendara sepeda motor berboncengan tidak boleh lebih dari 1 orang, tidak menggunakan HP saat berkendara.
Lalu Larangan bagi anak di bawah umur mengendarai kendaraan, berkendaraan masih di bawah pengaruh alkohol, larangan/bahaya melawan arus, larangan berkendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan, larangan kendaraan menggunakan knalpot blong serta larangan naik keatas kap mobil angkutan umum khususnya anak pelajar sekolah.
Hasil kegiatan yang diharapkan dari pelaksanaan sosialisasi tersebut tercapainya pesan pesan Kamseltibcar Lantas kepada masyarakat, dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terciptanya Tertib Berlalu Lintas serta Menekan Pelanggaran Lalu Lintas dan menurunkan kejadian kecelakaan Lalu Lintas dengan korban fatalitas di wilkum Polres Pematang Siantar.
Baca Juga: Polsek Siantar Utara Selesaikan Perkara Penggelapan HP Melalui Problem Solving
Sementara itu Ketua Perguruan Taman Siswa, Sapriden S.Si didampingi Wakil Ketua Perguruan Taman Siswa Ki Misnan, menyampaikan terima kasih atas kehadiran Personil Sat Lantas Polres Pematang Siantar berkesempatan memberikan penyuluhan.
“Kami berharap kepada siswa siswi semoga bermanfaat dan menambah wawasan kepada murid murid sekolah dari penyuluhan tersebut,” ucap Sapriden. (L3O/Red)