Kabarkilat.id – Pematangsiantar. Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Relina Lumban Gaol S.Sos melalui Kanit Kamsel Ipda Lukman A. Sinaga melaksanakan penyuluhan atau sosialiasi tertib berlalu lintas di SMK GKPI, Jalan D.I Panjaitan, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Sabtu (07/10/2023) sekira pukul 07.30 Wib.
Dalam sosialiasi itu, Ipda Lukman menjelaskan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kemudian menyampaikan tentang bagaimana tips berkendaraan yang aman (safety riding) di jalan raya.
IPDA Lukman juga menghimbau untuk tertib berlalu lintas dan tidak melanggar beberapa aturan lalu lintas.
“Seperti pengendara/penumpang motor wajib menggunakan helm SNI dan pengemudi wajib gunakan sabuk keselamatan, pengendara sp motor berboncengan tidak boleh lebih dari 1 orang, tidak menggunakan HP saat berkendara, larangan bagi anak di bawah umur mengendarai kendaraan, berkendaraan masih di bawah pengaruh alkohol,” pungkas Kasat Lantas melalui Ipda Lukman.
Baca Juga: Jabatan Kasat Intelkam Diserahkan Kepada Kapolres Pematangsiantar
“Larangan/bahaya melawan arus, Larangan berkendaran bermotor yang melebihi batas kecepatan, larangan kendaraan menggunakan knalpot blong dan larangan naik keatas kap mobil angkutan umum khususnya anak pelajar sekolah,” sambungnya.
Hasil yang diharapkan dengan laksanakan sosialiasi itu tercapainya pesan-pesan Kamseltibcar Lantas kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terciptanya tertib berlalu lintas serta menekan pelanggaran lalu lintas dan menurunkan kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban fatalitas di wilkum Polres Pematangsiantar. (Red)