KABAR KILAT, INDRAMAYU – Sebuah kos-kosan di Blok Pilangsari Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, yang disewakan per jam mendapat perhatian khusus dari masyarakat setempat. Puluhan ibu-ibu dari komunitas lokal menggeruduk dan menyegel 17 kamar kosan tersebut, Senin (2/10/2023), sehari setelah mereka menutup paksa sejumlah kamar dengan spanduk. Alasan mereka sederhana: kosan tersebut diduga kuat menjadi sarang tindakan asusila atau prostitusi.
Keresahan warga yang semakin memuncak akhirnya mendapatkan respons dari aparat keamanan setempat. Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu pun turun tangan. Menggandeng warga, mereka menyegel seluruh bangunan kosan yang terletak di area strategis tersebut.
Kasi Trantibum Kecamatan Jatibarang, Sarka, menyatakan bahwa penutupan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari keresahan warga yang sudah lama merasa terganggu dengan adanya kos-kosan per jam. Ditambah lagi, kosan tersebut ternyata beroperasi tanpa izin yang memadai. “Kita lakukan penyegelan sementara,” ucap Sarka, mengutip sumber dari TribunJabar.id.
Namun, izin bukan satu-satunya alasan utama penyegelan. Menurut Sarka, warga setempat secara eksplisit menyatakan ketidakhendakannya atas operasional kosan model seperti itu di lingkungannya. Mereka menduga, selain tindakan asusila, ada sejumlah tindakan lain yang meresahkan masyarakat.
“Beberapa penghuni kosan disini kerap menimbulkan keributan dan kegaduhan. Bahkan kendaraan yang mereka gunakan pun seringkali mengusung knalpot bising yang menganggu kenyamanan lingkungan,” jelas Sarka. (*)