Kabarkilat.id – Pematangsiantar. Polres Pematangsiantar tangkap seorang residivis asal Kota Medan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (05/06/2024) sekira pukul 03.00 Wib dini hari.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH S.I.K melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu SH MH Sabtu (08/06/2024) sore mengatakan Residivis itu berinisial NS (37) warga Jalan Karya, Gang Swadaya, Karang Berombak, Medan Barat, Kota Medan.
“Penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, ada peredaran Narkoba,” ucap AKP JH.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu, (05/06/2024) sekira pukul 03.00 Wib dini hari, Team Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 Aipda Putra Sormin menangkap tersangka NS di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, sesuai di informasikan masyarakat tersebut.
Dari tersangka NS ditemukan barang bukti berupa 1 buah sobekan plastik hitam, 1 lembar tisu, 1 paket paket narkotika jenis Sabu berat bruto 4,36 gram, 1 unit Handphone (HP) Merek Samsung warna silver dan 19 plastik klip kosong.
Diinterogasi tersangka NS mengaku sabu itu miliknya sehingga tersangka NS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Siantar.
“Tersangka NS merupakan Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 1 tahun 8 bulan Tersangka NS sedang menjalani pemeriksaan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup AKP JH Pasaribu. (L3O/Red)