Kabarkilat.id – Pematangsiantar. Polres Pematangsiantar melalui Sat Narkoba kembali meringkus seorang residivis miliki narkotika jenis sabu di Jalan Rangkuta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Senin, (17/06/2024) sekira pukul 00.10 Wib dini hari.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH MH pada Rabu, (19/06/2024) mengatakan residivis itu berinisial DMH (51) adalah seorang warga Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota. Pematangsiantar.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat bahwa di Jalan Rangkuta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar adanya peredaran Narkoba.
Baca Juga: Cegah Gangguan Keamanan, Razia Insidentil di Lapas Narkotika Kelas IIA Dipimpin KPLP
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin, (17/06/2024) sekira pukul 00.10 Wib, personel Sat Narkoba menangkap tersangka DMH di Jalan Rangkuta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar,” jelas AKP JH.
“Dari tangan tersangka, DMH telah diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus dan dilakban warna coklat. Dengan berat bruto 8,77 Gram dan 1 unit Handphone (HP) merk vivo warna hijau,” tambah AKP JH.
Tersangka DMH mengaku bahwa barang haram yang berupa Sabu-sabu itu miliknya. Sehingga tersangka DMH dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka DMH merupakan Residivis kasus Narkotika pada tahun 2019, dan telah menjalani hukuman pidana penjara 4 tahun 1 bulan. Tersangka DMH sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup AKP JH Pasaribu. (L3O/Red)