Kabarkilat.id – Binjai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mendakwa Samsul Tarigan telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 41 Miliar akibat menguasai lahan milik PTPN II seluas 80 Hektar. Senin, (29/07/2024).
Setelah dikuasai lahan tersebut kemudian disulap menjadi perkebunan sawit dan Tempat Hiburan Malam (THM). Lahan milik PTPN II yang dikuasai Samsul berlokasi di Kota Binjai.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap salah satu Ketua Ormas di Sumut itu sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Hal itu diketahui dari laman SIPP PN Binjai yang dilihat, Minggu (21/07/2024).
Nomor perkara dengan terdakwa Samsul Tarigan ini bernomor 147/Pid.Sus/2024/PN Bnj.
“Bahwa ia terdakwa Samsul Tarigan pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sejak bulan Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2014 bertempat di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) yang berada di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan sengaja setiap orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan,” bunyi isi paragraf pertama dakwaan yang diterima Samsul.
PTPN II Kebun Sei Semayang memiliki lahan perkebunan seluas 594,76 hektar dengan sertifikat HGU nomor 55 tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Amiruddin yang berlaku hingga 18 Juni 2028. Sedangkan izin usaha perkebunan (IUP) bernomor: 522.2 /105.1/ BPPTSU / 2 / 1.3 / X / 2013 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemprov Sumut pada 2018 dengan jenis tanamannya adalah Tebu.
Pada tahun 2019, saksi atas nama Indra Gunawan M Noer mendapat informasi jika penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap pertambangan ilegal di lahan PTPN II Kebun Sei Semayang.
Setelah dilakukan pengecekan, Indra memperoleh informasi jika yang melakukan penguasaan lahan itu adalah terdakwa Samsul Tarigan seluas 80 hektar. Di atas lahan tersebut, terdakwa Samsul disebut melakukan penanaman sawit seluas 75 hektar. Sedangkan 5 hektarnya, Samsul membangun Cafe atau THM bernama Titanic dan Kolam Ikan.
“Pihak yang melakukan kegiatan penguasaan lahan tersebut dilakukan oleh terdakwa Samsul Tarigan di atas lahan dengan luas + 80 yang mana terdakwa Samsul Tarigan melakukan penanaman kelapa sawit di lahan seluas + 75 hektar dan melakukan pembangunan usaha Cafe atau THM dan pembuatan Kolam Ikan di lahan seluas 5 hektar,” sambungnya.
Setelah Cafe atau THM yang bernama Titanic dan Kolam ikan selesai dibangun, Samsul disebut melakukan permohonan kepada PLN untuk menjadi pelanggan listrik PLN. Aliran listrik dari PLN mulai aktif sejak 29 Mei 2017 ke lokasi lahan PTPN II yang dikuasai oleh Samsul.
Kemudian ahli Harlen Tuah Damanik selaku juru ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang melakukan pengukuran dan pemetaan lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Hasil kegiatan overlay tersebut dicocokkan pada Peta Pendaftaran Nomor 41/1997 dan diperoleh hasil bahwa kegiatan penanaman sawit, pembangunan kafe dan pembuatan kolam ikan yang dilakukan oleh terdakwa Samsul Tarigan adalah benar berada areal yang direkomendasikan untuk HGU PTPN-II Kebun Sei Semayang.
Berdasarkan informasi tersebut, saksi Indra kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan pohon kelapa sawit berusia 7 tahun, bangun Cafe atau THM bernama Titanic hingga kolam ikan di dalam areal HGU milik PTPN II Kebun Sei Semayang.
Setelah ditelusuri, semua usaha di lahan tersebut merupakan milik Samsul Tarigan.
Baca Juga: Ada 7 Daftar Nama Perwira di Polrestabes Medan yang Dimutasi, Berikut!
“Bahwa selanjutnya saksi bernama Indra Gunawan M. Noer memerintahkan karyawan dan security untuk mencari bukti-bukti siapa pemilik tanaman pohon kelapa sawit, bangunan Cafe (THM) yang bernama Titanic (Caffe Flower) dan Kolam tersebut, dan akhirnya diperoleh informasi bahwa pemiliknya adalah Samsul Tarigan,” terangnya.
PTPN II Kebun Sei Semayang juga sudah pernah melayangkan surat somasi ke Samsul Tarigan pada tahun 2018. Surat somasi itu dikeluarkan oleh Manajer PTPN II Kebun Sei Semayang Sarjana Barus dengan nomor surat somasi: 068/SAS&REK/I/2018, tanggal 24 Januari 2018.
Plt manajer PTPN II Kebun Sei Semayang Abraham Sitompul kemudian memberikan kuasa ke Indra selaku Asisten SDM/Umum PTPN II Kebun Sei Semayang untuk membuat laporan ke Polda Sumut. Sebab mereka menilai penguasaan lahan PTPN II yang dilakukan Samsul Tarigan tidak memiliki dasar yang sah.
Berdasarkan audit yang dilakukan PTPN II Kebun Sei Semayang, perbuatan Samsul menguasai lahan itu membuat kerugian sebesar Rp 41 miliar. Hal itu sesuai dengan surat nomor: RA1E-RA1/X/2024.04.05-001 tanggal 5 April 2024.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Samsul Tarigan menduduki dan menguasai lahan tersebut, pihak PTPN-II Kebun Sei Semayang melakukan audit kerugian atas penguasaan lahan kebun Sei Semayang dan berdasarkan Surat Nomor: RA1E-RA1/X/2024.04.05-001 tanggal 05 April 2024 diperoleh hasil audit bahwa PTPN-II mengalami kerugian kurang lebih sekira Rp. 41.225.000.000,” jelasnya.
Samsul Tarigan diancam pidana melanggar Pasal 55 huruf a Jo pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Samsul terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 4 Miliar.
Diketahui, meski telah ditetapkan sebagai terdakwa dan didakwa merugikan pihak PTPN II sebesar Rp 41 miliar, pihak Kejari Binjai tidak melakukan penahanan terhadap Samsul Tarigan.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Langkat Andri Dharma ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (29/07/2024) sore. Ia menyebutkan bahwa terdakwa Samsul Tarigan tidak bisa ditahan.
“Iya benar, terdakwa merupakan ketua Ormas, nggak ditahan itu, memang perkara ini nggak bisa ditahan pada yang dipersangkakan itu nggak bisa ditahan,” tutupnya Andri Dharma. (Red)