Kabarkilat.id – Pematangsiantar. Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Barat berhasil meringkus satu lagi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RJRL alias C pada hari Sabtu, (25/01/2025) sekitar pukul 18.00 Wib.
Kapolsek Siantar Barat Iptu Dian Putra S.Sos. I, M.H pada hari Minggu, (26/01/2025) sore menjelaskan, tentang penangkapan pelaku RJRL alias C (28), warga Jalan Enggang No.36, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Hasil pengembangan dari pengakuan pelaku GYP (21) yang telah dilakukan penahanan pada hari Selasa, (14/01/2025) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Pencurian tersebut terjadi dirumah korban Thomas Alferus Sitorus di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada hari Senin, (13/01/2025) malam ekira pukul 23.00 Wib.
Saat itu kedua pelaku bersama seorang temannya yang masih dalam pencarian berhasil mencuri barang barang milik korban berupa 1 unit mesin jahit singer, 1 buah ketam modern, 1 buah gergaji modern dan 1 unit scroll Saw modern.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp.4.059.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini pelaku RJRL alias C sudah ditahan di RTP Mako Polres Pematangsiantar dan dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana,” tutup Kapolsek. (Red)