Kabarkilat.id – Pematangsiantar. Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH S.I.K pimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan terhadap orang penyandang disabilitas yang viral, Bertempat Didepan Satnarkoba, Senin (23/10/2023) sekira pukul 13.30 Wib.
Dalam konferensi persnya Kapolres Pematang Siantar menjelaskan kronologis kejadian. Kapolres menjelaskan kejadian itu di depan Toko Roti Tanda, Jalan Kartini, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Minggu (22/10/2023) pukul 05.30 Wib.
“Awalnya saat korban Maradu Hutapea warga Huta Imbaru, Kelurahan Simamora, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, tidur di teras Toko Roti Ganda Jalan Kartini, tiba-tiba datang kedua terduga pelaku dan korban terbangun karena ada yang menarik kerah baju kemeja korban,” jelas AKBP Yogen.
“Melihat hal tersebut korban meronta-ronta akan tetapi dua orang laki-laki tersebut menendang dada korban juga menumbuk korban berulang kali. Karena melihat korban ada menggenggam uang di tangan sebelah kiri dan karena terus menerus dianiaya sehingga tangan kiri korban yang menggenggam uang tersebut terlepas Kemudian pelaku berhasil mengambil uang korban,” tambah AKBP Yogen.
Kejadian itu pun viral di Medsos Mengetahui kejadian itu Kapolres Pematang siantar memrintahkan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH untuk melakukan pengecekan terhadap kejadian tersebut ke TKP untuk melihat kebenaran kejadian.
Selanjutnya Sat reskrim melakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap masing-masing berinisial RJP (13) warga Jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar dan AR (18) alias Raja Jalan Maluku, Gg. Safari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Baca Juga: Lapas Pematang Siantar Ciptakan Rasa Aman Demi Wujudkan Pembinaan yang Bermanfaat Bagi WBP
“Dan barang bukti yang disita berupa 1 jaket warna hitam,1 buah celana jeans warna biru,1 buah topi warna abu-abu putih,1 buah kaos warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp.2000. Adapun motif dari para pelaku adalah untuk mendapatkan uang milik korban dan dipergunakan untuk kebutuhan hidup,” papar Kapolres Siantar.
“Terhadap kedua pelaku melanggar pasal 365 ayat (2) KUHpidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 tahun,” tutup Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno. (L3O/Red)