Kabarkilat.id – Pematangsiantar. Polres Pematangsiantar melalui Sat Narkoba menangkap Pemilik narkotika jenis ganja di Jalan Sriwijaya, Gg Berlian, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Kamis (20/06/2024) sekira pukul 11.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH MH pada Jumat, (21/06/2024) mengatakan pemilik ganja itu berinisial MRF (24) warga Jalan Sriwijaya Gg Berlian, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat di Jalan Sriwijaya, Gg Berlian, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar adanya peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (20/06/2024) sekira pukul 11.00 Wib, personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MRF di Jalan Sriwijaya, Gg Berlian.
Baca Juga: Seorang Pria Berumur 50 Tahun Tidak Berkutik Saat Ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar
Dari tersangka MRF diamankan barang bukti 1 tas ransel berwarna hitam berisi 1 plastik asoy berwarna hitam berisikan 125 paket ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dan 1 plastik asoy berwarna putih berisi 50 paket ganja dibungkus kertas nasi warna coklat. Total berat Bruto barang bukti ganja 290 gram.
Dari tersangka MRF mengaku ganja itu miliknya sehingga tersangka MRF dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Res Narkoba, Polres Pematangsiantar.
“Tersangka MRF sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup AKP JH Pasaribu. (L3O/Red)