KABARKILAT Devisi Hukum LSM Laskar NKRI, Desak Kejari Subang Usut Tuntas Dugaan Pungli Didesa Ciruluk
Subang, Hadejabarnews.com – Kasus dugaan mega pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang di Desa Ciruluk, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang kini memasuki babak baru yang semakin memanas. Kamis 13/8/26
Divisi Hukum DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang secara resmi menyampaikan desakan tegas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang untuk mengusut tuntas aliran dana terkait pungli layanan WiFi di desa tersebut.
Pihak LSM mendesak agar Kejari Subang tidak hanya memeriksa oknum utama yang diduga melakukan pungutan liar, melainkan juga segera memanggil dan memeriksa anak dari oknum Penjabat Sementara (Paw) Kepala Desa Ciruluk yang diduga ikut menerima dan menikmati uang hasil pungli tersebut.
Bukti Foto Penyerahan Uang Telah Diserahkan ke Kejari
Untuk memperkuat laporan, Divisi Hukum DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang menegaskan bahwa mereka telah menyerahkan bukti krusial berupa foto saat penerimaan uang kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Subang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana hasil pungutan liar tersebut diduga mengalir ke anak oknum terkait dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Lebih parah lagi, praktik pungutan WiFi ilegal ini diduga kuat dilakukan secara berulang setiap tahun, tepatnya menjelang bulan Agustus.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Subang untuk segera memeriksa juga anak dari oknum Paw Kades Ciruluk yang diduga menerima uang hasil pungutan liar terkait layanan WiFi. Bukti berupa foto penerimaan uang telah kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Subang,” ujar Advokat Mulya, S.H., Divisi Hukum DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang dalam keterangan resminya.
Aliran Dana Harus Ditelusuri Sampai Tuntas
Advokat Mulya, S.H. menegaskan bahwa tindakan menerima serta memanfaatkan uang yang diduga berasal dari hasil pungutan liar untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran hukum yang serius. Oleh karena itu, hukum tidak boleh tebang pilih dalam mengusut kasus penyelewengan anggaran dan pungli di Desa Ciruluk ini.
“Setiap aliran dana harus ditelusuri sampai tuntas. Siapa pun yang menerima dan memanfaatkan uang hasil pungutan liar, wajib dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Tidak boleh ada satu pun yang luput dari pemeriksaan.
“Siapa pun yang menerima hasil pungutan, semuanya harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan. Dengan bukti yang telah diserahkan, kami berharap proses penyidikan berjalan cepat dan tuntas. Kebenaran harus terungkap sepenuhnya tanpa ada yang ditutupi,” pungkasnya tegas.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa serta pungutan liar di Desa Ciruluk terus menjadi sorotan publik Subang, terlebih setelah adanya kabar bahwa pihak Paw Kades sempat mangkir dari panggilan korps adhyaksa tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah berani dari Kejaksaan Negeri Subang untuk menindaklanjuti bukti-bukti baru yang telah disodorkan oleh lembaga swadaya masyarakat tersebut (red)
Post Views: 110
[kabarkilat.id]

