Kabarkilat.id – Pematangsiantar. Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis yang membawa narkotika jenis sabu di depan Penginapan Binaling, Jalan Cornel Simanjuntak, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Rabu (05/06/2024) sekira Pukul 00.30 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH S.I.K melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu SH MH pada Sabtu 8 Juni 2024 sore mengatakan Residivis itu berinisial H (44) warga Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat di Jalan Cornel Simanjuntak, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, ada peredaran Narkotika jenis sabu,” jelas AKP JH.
Baca Juga: 140 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Ikuti Program Rehabilitasi Sosial
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu, (05/06/2024) sekira pukul 01.00 Wib, Sat ResNarkoba menangkap tersangka H sesuai diinformasikan masyarakat di depan Penginapan Binaling.
Dari tersangka H ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis Sabu berat bruto 1,38 gram, 1 unit Handphone (HP) Merek Infinix warna Hitam, 1 buah botol merk Ginger Hair, 4 buah sedotan pipet dan Uang sebanyak Rp. 70.000.
Diinterogasi Tersangka H mengaku sabu itu miliknya sehingga Tersangka H beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka H merupakan Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 6 tahun 3 bulan dan Tersangka H sedang menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup AKP JH Pasaribu. (L3O/Red)