KABARKILAT Febrie Adriansyah Hadirkan Empat Saksi Ahli Dalam Sidang Praperadilan

Jakarta, hariandialog.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah tentang penyitaan, pada Kamis (20/8/2026). Kali ini ada empat saksi ahli yang dihadirkan kubu Febrie dalam sidang kali ini. Keempat ahli itu dihadirkan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah untuk menguatkan permohonan praperadilannya. Mereka adalah Ahli Hukum ketatanegaraan dan Administrasi Prof Rasji, Ahli Tindak Pidana Korupsi Nur Basuki dan Aris Setiawan, serta Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahrus Ali.
Saat ini, ahli tersebut tengah didengarkan keterangannya di hadapan hakim tunggal praperadilan. Para ahli tersebut memberikan keterangannya secara satu persatu.
Pengacara Febrie, Febri Diansyah mengatakan, keterangan ahli yang dihadirkan itu diharapkan dapat membuka secara terang kasus yang menjerat Febrie Adriansyah, khususnya menguatkan permohonan praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polri. “Mereka adalah para guru besar, jadi ada dua guru besar dan dua doktor ilmu hukum dari empat universitas. Jadi kami berharap dari keterangan ahli nanti kita bisa simak bersama-sama bagaimana posisi akademik dan bagaimana perkembangan hukumnya terkait dengan aspek-aspek yang kami uji,” kata tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Dia mencontohkan, terkait kepastian hukum penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah karena kliennya tidak diperiksa sebagai calon tersangka dalam penyidikan yang saat itu dilakukan oleh Polri. Lebih lanjut, keterangan yang disampaikan empat ahli di ruang persidangan dapat memberikan penjalasan secara rinci dalam penanganan kasus tersebut. “Kemudian terkait apakah bisa pencucian uang ditetapkan terlebih dahulu tersangkanya bersamaan dengan tindak pidana asal tanpa penyidikan tindak pidana asal terlebih dahulu,” ujarnya.(han-01)
About The Author
Post Views: 43
[kabarkilat.id]

