FootballMust ReadPoliticsSportsVideo

KABARKILAT Judi Dadu Putar dan Tembak Ikan Marak di Wilkum Polsek


Judi Dadu Putar dan Tembak Ikan Marak di Wilkum Polsek Sibirubiru, Warga Minta Penertiban

Deliserdang (Pewarta.co) – Aktivitas perjudian jenis dadu putar dan mesin tembak ikan dilaporkan kian marak dan beroperasi secara terbuka di seluruh wilayah hukum Polsek Sibirubiru, Kecamatan Sibirubiru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, memicu keresahan luas di tengah masyarakat.

Berdasarkan pantauan wartawan dan laporan warga, Selasa (12/5/2026), praktik ilegal ini berlangsung bebas di berbagai titik, mulai dari pinggir jalan utama, warung-warung, hingga tempat keramaian di Desa Ajibaho, Desa Peria-ria, Desa Sari Laba Jahe, dan desa-desa lain di wilayah tersebut.

Bahkan ada lokasi yang hanya berjarak sekitar 50–100 meter dari tempat ibadah, sangat mengganggu ketertiban dan nilai moral lingkungan.

Pemain dan bandar berani beroperasi siang maupun malam hari, jumlah peserta makin bertambah setiap harinya. Dadu putar dimainkan dengan taruhan uang tunai, sementara mesin tembak ikan menggunakan koin atau saldo, dengan nilai taruhan bervariasi dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah sekali main.

Beberapa warga bahkan menduga ada oknum yang melindungi kegiatan ini, sehingga pelaku berani beroperasi tanpa rasa takut ditindak.

“Sudah berminggu-minggu buka terus, makin ramai saja. Kami khawatir anak muda dan remaja ikut terjerumus, merusak masa depan mereka. Sudah banyak warga yang keberatan, tapi seolah tidak ada yang menindak,” ujar seorang warga Desa Ajibaho yang minta namanya disembunyikan.

Bahkan baru-baru ini video aktivitas judi dadu putar sempat viral di media sosial, memperlihatkan puluhan orang berkumpul berjudi dengan bebas, memicu kemarahan publik dan desakan agar aparat bertindak tegas.

Kapolsek Sibirubiru AKP Indra Tamba saat dikonfirmasi mengakui pihaknya sudah menerima banyak laporan masyarakat.

“Kami sudah tahu dan sedang melakukan pemantauan intensif. Patroli rutin terus dilakukan, dan dalam waktu dekat akan ada tindakan tegas berupa penertiban dan penggerebekan di titik-titik yang sudah teridentifikasi,” ujarnya, Rabu (12/5/2026) sore, didampingi Kanit Reskrim Ipda Ricardo Nababan.

Ia menegaskan segala bentuk perjudian melanggar hukum dan merusak tatanan sosial. Pihaknya mengimbau masyarakat tidak terlibat dan berani melapor, serta mengingatkan pelaku bahwa sanksi pidana menanti sesuai UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Warga berharap janji penertiban ini benar-benar dilaksanakan tuntas, bukan sekadar imbauan, agar wilayah Sibirubiru kembali aman, tertib, dan bersih dari praktik haram tersebut. (Red)

[kabarkilat.id]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *