KABARKILAT Camat Purwadadi Subang Dan Kades Wanakerta Diduga Menjadi Otak Dibalik Peristiwa Pengalihan Lahan PT KIS Ke PT HUI
Subang, hadejabarnews.com. Isu kepemilikan dan peralihan hak atas lahan di wilayah Kecamatan Purwadadi kembali memanas. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada proses pelepasan hak lahan dari PT KIS kepada PT Hui Yang Makmur Indonesia, yang diduga melibatkan peran oknum pejabat kewilayahan. Kamis 14/5/2026
Tak hanya soal transaksional antar-perusahaan, persoalan ini kian pelik dengan munculnya dugaan penyerobotan lahan milik negara (BBWS) di area sempadan Situ Citapen yang diduga melibatkan pihak Pemerintah Desa Wanakerta dan kecamatan Purwadadi
Informasi yang dihimpun tim investigasi hade jabar ditemukan adanya indikasi keterlibatan Camat Purwadadi Dan diduga menjadi otak dalam penjualan lahan tersebut serta mengetahui proses administrasi pelepasan hak lahan dari PT KIS ke PT Hui Yang Makmur Indonesia. Meski proses peralihan lahan antar-korporasi adalah hal lumrah, namun publik mempertanyakan transparansi dan keabsahan dokumen pendukung yang melandasi transaksi tersebut.
Selain Itu camat kecamatan Purwadadi dengan lantangnya mengatakan bahwa domisili kedua perusahaan tersebut berada di desa Wanakerta, padahal paktanya kedua perusahaan tersebut berada di tiga desa namun camat kecamatan Purwadadi tidak melirik dua desa dalam pembuatan ijin tetangga
Hingga berita ini diturunkan, tim masih menelusuri sejauh mana kewenangan administratif yang digunakan dalam proses tersebut agar tidak menabrak regulasi tata ruang dan pertanahan yang berlaku.
Pasalnya itu bukan zona kawasan pabrik untuk produksi melainkan kawasan industri pengalengan dan minuman buah, namun diduga demi Keuntungan Besar camat Purwadadi dan Kades Wanakerta aturan yang semestinya dipatuhi diduga di tabrak
Di sisi lain, konflik agraria ini merembet ke isu lingkungan dan aset negara. Kepala Desa Wanakerta dan camat kecamatan Purwadadi diduga turut terseret dalam pusaran sengketa lahan PT KIS. Pasalnya, terdapat tudingan bahwa aktivitas atau klaim lahan oleh perusahaan tersebut telah “mencaplok” sebagian lahan sempadan Situ Citapen yang berada di bawah otoritas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Pimpinan Redaksi Hadejabarnews.com tengah berupaya melakukan klarifikasi resmi kepada Camat Purwadadi dan Kepala Desa Wanakerta untuk memberikan ruang hak jawab terkait dugaan-dugaan yang berkembang di masyarakat ini.
Masyarakat berharap, pembangunan investasi di wilayah Purwadadi, termasuk oleh PT Hui Yang Makmur Indonesia, tetap berjalan tanpa harus menabrak aturan hukum maupun merugikan lingkungan serta aset milik publik. (Din/red)
Post Views: 119
[kabarkilat.id]

