KABARKILAT Kemelut Situ Citapen Memanas, Gunem Subang Tempuh Jalur Hukum: “Biar Terbongkar Siapa yang Bermain!”
SUBANG, hadejabarnews.com – Benang kusut polemik pemanfaatan area di sekitar Situ Citapen, Kabupaten Subang, tampaknya akan segera diurai di hadapan aparat penegak hukum. Koordinator Gunem Subang, Asep Iwan, secara tegas menyatakan kesiapannya untuk membawa dugaan pelanggaran lingkungan hidup dan penyerobotan aset negara yang melibatkan sejumlah perusahaan besar ke jalur hukum.
Langkah ini diambil demi mengembalikan fungsi ekologis hulu air sekaligus membersihkan wilayah Subang dari praktik-praktik usaha yang menabrak regulasi.
”Kami tidak akan tinggal diam melihat aset negara dan lingkungan kita dirusak secara kasat mata. Jalur hukum ini kami tempuh agar semuanya terbongkar secara transparan, termasuk siapa saja aktor di balik layar yang ikut bermain dalam polemik Situ Citapen ini,” ujar Asep Iwan dengan nada tajam kepada hadejabarnews.com, Jumat (22/5).
Gunem Subang membidik tiga entitas usaha terpisah dalam gerakan hukum ini. Pertama, PT KIS diduga kuat telah melakukan pencaplokan atau penguasaan sepihak atas sebagian Lahan Negara di area Situ Citapen. Jika terbukti, tindakan alih fungsi lahan tanpa izin yang sah ini dapat dijerat Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Tak hanya itu, sorotan tajam juga diarahkan kepada PT Hui Yang Makmur Indonesia dan PT Chenguang Plastic Packaging Indonesia. Kedua perusahaan manufaktur ini diduga kuat melanggar garis sempadan perairan. Berdasarkan hasil kajian di lapangan, posisi operasional dan bangunan fisik mereka disinyalir menerobos batas minimal zonasi aman danau.
Sesuai aturan baku dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, garis sempadan danau wajib berjarak paling sedikit 50 meter dari titik permukaan air tertinggi. Pelanggaran terhadap zonasi ini membawa konsekuensi sanksi administratif berat, mulai dari penghentian paksa operasional hingga pembongkaran bangunan demi memulihkan fungsi sabuk hijau danau.
Pelanggaran paling krusial dan mengancam hajat hidup orang banyak diduga dilakukan oleh PT Chenguang Plastic Packaging Indonesia. Perusahaan kemasan plastik tersebut diduga secara sengaja melakukan pembuangan (dumping) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) langsung ke aliran Situ Citapen.
Merujuk pada Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), tindakan pembuangan limbah B3 ke media lingkungan tanpa izin merupakan tindak pidana murni. Sanksi hukum yang mengintai tidak main-main: kurungan penjara maksimal 3 tahun dan denda finansial hingga Rp3 miliar, di luar kewajiban pemulihan lingkungan dan ancaman pencabutan izin operasional usaha.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi hadejabarnews.com masih terus berupaya menghubungi pihak manajemen PT KIS, PT HUI Makmur Indonesia, dan PT Chenguang Plastic Packaging Indonesia guna mendapatkan klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab yang berimbang atas tudingan serius yang dilayangkan oleh Gunem Subang.
Masyarakat Subang kini menunggu keberanian aparat penegak hukum serta ketegasan dinas terkait untuk mengusut tuntas laporan ini tanpa pandang bulu, demi tegaknya supremasi hukum dan kelestarian ekologi di tanah gotong royong. (Din/Red)
Post Views: 113
[kabarkilat.id]

