Editor's PickHot TopicsLatest UpdatesMust ReadTennis

KABARKILAT Sosialisasi Putusan MK No. 181/PUU-XXII/2024 Diblanakan, Masyarakat! Benturan Dengan Revitalisasi Nila Salin


Blanakan, Subang, Hadejabarnews.com Kegiatan sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024 terkait perlindungan hak masyarakat atas lahan hutan yang dikelola secara turun-temurun dilaksanakan di KPD Mina Karya Bhakti, Desa Muara, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan LPHD Jayamukti, LPHD Muara, LPHD Blanakan, Forum MPHP, anggota Koperasi Muara, para petani, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta masyarakat petani hutan dan pengelola tambak dari wilayah Kecamatan Blanakan.

Sosialisasi disampaikan oleh Rambo dari Sawit Watch, yang juga merupakan pendamping Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di wilayah Pantura Subang. Dalam pemaparannya, Rambo menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 memberikan penguatan terhadap hak-hak masyarakat yang selama ini mengelola kawasan hutan secara turun-temurun.

Menurutnya, masyarakat yang telah mengelola lahan hutan dan tambak secara turun-temurun memiliki hak yang dilindungi oleh konstitusi. Oleh karena itu, apabila terdapat pihak lain, termasuk instansi atau badan usaha yang ingin memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan komersial, masyarakat memiliki hak untuk mempertahankan wilayah kelolanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan MK ini menjadi landasan penting bahwa masyarakat yang telah hidup dan menggantungkan kehidupannya dari lahan yang dikelola secara turun-temurun harus mendapatkan perlindungan dan pengakuan. Hak-hak masyarakat tersebut dilindungi oleh konstitusi,” ujar Rambo.

Dalam kesempatan tersebut, Arie dari Sawit Watch turut menjelaskan bahwa lahirnya Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 tidak terlepas dari panjangnya perjuangan berbagai elemen masyarakat sipil dan kelompok masyarakat yang selama ini memperjuangkan pengakuan hak-hak masyarakat atas wilayah kelolanya.

Menurut Arie, perjuangan yang dilakukan oleh LPHD, Forum MPHP, Sawit Watch, serta berbagai kelompok masyarakat lainnya merupakan bentuk ikhtiar bersama untuk memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang telah puluhan tahun bahkan lintas generasi mengelola kawasan hutan dan tambak.

“Putusan MK 181 ini merupakan hasil dari perjuangan panjang masyarakat bersama organisasi pendamping dan jaringan masyarakat sipil. Selama ini banyak masyarakat yang hidup dan menggantungkan kehidupannya dari kawasan hutan dan tambak, tetapi belum mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang memadai. Oleh karena itu, LPHD, Forum MPHP, Sawit Watch dan berbagai pihak lainnya terus memperjuangkan agar hak-hak masyarakat diakui dan dilindungi oleh negara,” jelas Arie.

Arie menambahkan bahwa putusan tersebut harus dimaknai sebagai peluang untuk memperkuat pengakuan hak masyarakat, bukan untuk menciptakan konflik baru di lapangan.

“Yang diperjuangkan adalah keadilan bagi masyarakat yang selama ini telah menjaga, mengelola, dan memanfaatkan lahan secara turun-temurun. Putusan ini menjadi dasar hukum yang penting agar masyarakat memperoleh kepastian hak serta terlindungi dari berbagai bentuk pengambilalihan yang tidak memperhatikan sejarah pengelolaan masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sukandi, perwakilan LPHD Jayamukti, menegaskan pentingnya menjaga dan mempertahankan lahan yang selama ini telah dikelola oleh masyarakat.

“Kita harus mempertahankan lahan hutan yang telah dikelola secara turun-temurun ini, karena ini merupakan hak masyarakat yang dilindungi oleh konstitusi. Masyarakat telah menjaga dan memanfaatkan lahan tersebut untuk keberlangsungan hidupnya,” tegas Sukandi.

Senada dengan itu, Wirya dari LPHD Muara menyampaikan bahwa masyarakat tidak boleh dihadapkan pada konflik dengan alasan program pembangunan yang mengabaikan keberadaan masyarakat pengelola lahan.

“Jangan pernah membenturkan kami atas nama program pemerintah. Kami adalah masyarakat yang telah menjaga lahan hutan ini secara turun-temurun dan menggantungkan kehidupan kami dari lahan hutan maupun tambak yang selama ini kami kelola,” ujar Wirya.

Sementara itu, Ikin dari Forum MPHP menjelaskan sejarah panjang pengelolaan kawasan hutan dan tambak oleh masyarakat setempat. Ia menerangkan bahwa jauh sebelum Indonesia merdeka, masyarakat di wilayah tersebut telah mengelola dan memanfaatkan lahan hutan serta tambak sebagai sumber penghidupan.

“Sejarah menunjukkan bahwa masyarakat telah mengelola kawasan ini sejak sebelum kemerdekaan Republik Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan dan hak-hak masyarakat pengelola harus dihormati dan diakui,” jelas Ikin.

Pada kesempatan yang sama, Bang Jack, selaku Ketua LPHD dan POSPERA, menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 harus menjadi pijakan utama dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang telah mengelola kawasan hutan dan tambak secara turun-temurun.

“Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 harus menjadi dasar advokasi dalam memperjuangkan perlindungan dan pengakuan hak masyarakat pengelola tambak maupun masyarakat pengelola hutan yang telah mengusahakan lahan secara turun-temurun. Ini merupakan momentum penting untuk memperkuat posisi hukum masyarakat,” tegas Bang Jack.

Lebih lanjut, Bang Jack menyampaikan pentingnya membangun sinergi dengan berbagai pihak guna memastikan implementasi putusan tersebut dapat berjalan efektif di lapangan.

“Kami mendorong adanya koordinasi yang lebih intensif dengan Pokja PKTA, Direktorat Jenderal terkait, serta kementerian dan lembaga yang berwenang agar implementasi Putusan MK 181 dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menekankan perlunya penguatan data dan bukti sebagai dasar perjuangan masyarakat dalam memperoleh pengakuan hak atas wilayah kelolanya.

“Masyarakat perlu bersama-sama mengumpulkan dan mendokumentasikan sejarah penguasaan lahan, bukti pengelolaan secara turun-temurun, serta data produktivitas tambak dan lahan yang selama ini dikelola. Data tersebut akan menjadi bahan penting dalam memperkuat klaim dan memperjuangkan hak masyarakat di hadapan pemerintah maupun pihak terkait lainnya,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan penuh antusiasme dan menghasilkan komitmen bersama untuk terus memperjuangkan pengakuan serta perlindungan hak-hak masyarakat yang telah mengelola lahan hutan dan tambak secara turun-temurun, sesuai dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para peserta berharap Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 dapat menjadi landasan kuat dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan agraria, serta pengelolaan hutan dan tambak yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan generasi mendatang. (Red)

Post Views: 22


[kabarkilat.id]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *