KABARKILAT CV Alprinz Toys Indonesia Diduga Pecat Buruh Secara Sepihak Tanpa Pesangon Dan Gaji
Subang,Hadejabarnews.com Dugaan praktik penindasan terhadap hak-hak pekerja kembali terjadi di sektor industri. Perusahaan manufaktur mainan, CV Alprinz Toys Indonesia, diterpa isu miring terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap belakangan karyawannya. Rabu 5/8/26
Tak hanya dipecat tanpa prosedur hukum yang jelas, buruh juga mengaku tidak menerima uang kompensasi maupun sisa gaji yang menjadi hak mereka.
Menurut keterangan salah satu pekerja yang terdampak, tindakan PHK tersebut dilakukan secara mendadak tanpa adanya surat peringatan (SP) terlebih dahulu maupun proses musyawarah.
Pihak manajemen disebut langsung memutus hubungan kerja dan meminta pekerja tidak lagi datang ke pabrik, tanpa memberikan kepastian pembayaran hak-hak finansial yang seharusnya dilindungi undang-undang.
“Kami dikeluarkan begitu saja tanpa ada penjelasan formal atau surat resmi. Yang lebih menyakitkan, gaji kami yang belum dibayar sampai sekarang ditahan, dan tidak ada uang pesangon atau kompensasi sedikit pun,” ujar salah seorang pekerja yang meminta identifikasinya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Langkah sepihak yang diambil CV Alprinz Toys Indonesia ini dinilai mengangkangi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta aturan turunannya dalam UU Cipta Kerja, Setiap perusahaan yang melakukan PHK wajib menyelesaikan hak-hak pekerja, meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, serta melunasi seluruh sisa sisa upah yang belum terbayar.
Atas kejadian ini, para pekerja berencana melaporkan CV Alprinz Toys Indonesia ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat untuk menuntut mediasi tripartit. Jika jalur bipartit dan mediasi tidak membuahkan hasil, para buruh menegaskan siap membawa kasus penahanan gaji dan pemecatan sepihak ini ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Hadejabarnews.com masih berusaha menghimpun konfirmasi dan klarifikasi resmi dari pihak manajemen CV Alprinz Toys Indonesia terkait tuduhan penelantaran hak buruh tersebut. (Red)
Post Views: 36
[kabarkilat.id]

