FashionFormula OnePoliticsSportsVideo

KABARKILAT Penyidik Pidsus Kejagung Sita Rp 1 Triliun Lebih dari PT PSMI


Jakarta, hariandialog.co.id. Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), setelah mengambil alih penanganan atau penyidikan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan seluas 1.268 hektar di areal yang dikelola PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) pada Kamis (3-9-2026) dari Kejati Lampung, kini Pidsus Keajgung bergerak cepat.

Dimana hanya dalam waktu satu minggu setelah pengambil-alihan penanganan kasus dimaksud, Kejagung melakukan penyitaan  uang Rp1 triliun dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI. Dimana uang hasil sitaan tersebut dipamerkan dala jumpa pers yang digelar di Gedung Budar Kejagung, Kamis (10-9-2026).

Dalam keterangannya, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dan Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Jakarta, Kamis (10/09/2026, mengatakan terkait penyitaan uang Rp 1 trilun lebih tersebut.

Sementara itu Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Saiful Bahri Siregar mengatakan uang yang disita sebelumnya diterima Tim penyidik dari VRL perwakilan PT PSMI dan telah mendapat izin sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui penetapan Nomor: 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.

“Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik. Penyidik selanjutnya menitipkan uang yang diserahkan secara sukarela tersebut di Bank BSI pada Rekening Pemerintah Lainnya Nomor 139 JAM Pidsus,” ungkapnya.

Ditambahkan Saiful, sejauh ini untuk mengonstruksikan penanganan kasus tersebut tim penyidik selain menerima penitipan uang yang merupakan kerugian keuangan negara juga

Kelola Lahan PT Inhutani V secara melawan hukum

Menurut Saiful Bahri, adapun kasusnya berawal ketika PT Inhutani V Lampung dapat izin usaha pengelolaan kawasan hutan produksi bedasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 55.157 Ha di Lampung.

Namun sejak 2007, PT PSMI secara melawan hukum melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani dengan cara pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan melalui pembangunan perkebunan tebu seluas 32.375 Ha.

Dikatakan, Direksi PT PSMI pada tahun 2013 melakukan penanda tanganan nota kesepahaman  pola kerja sama kemitraan dengan PT Inhutani V pada Register 44, 46 dan 42., yang tujuannya untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari yang memberlakukan perjanjian berlaku surut sejak tahun 2013 dan tanpa izin Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.

Atas perbuatan dari PT PSMI itu, kata Saiful Bahri, mengakibatkan negara dirugikan.  Ia juga menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilakukan perawatan dan pengelolaan agar tercipta clean and clear pengelolaan barang bukti dan operasional PT PSMI. (Rel/Het).

About The Author


Post Views: 66

[kabarkilat.id]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *