Editor's PickFeaturedFoodHighlightsSports

KABARKILAT Perjuangkan Sertifikat Lahan 260 Hektare, Formas Gelar Doa


Medan (Pewarta.co)-Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) menggelar doa bersama dan menyantuni anak yatim, Jumat (28/8/2026). Kegiatan itu digelar sebagai bagian dari perjuangan warga mendapatkan kepastian hukum atas lahan seluas sekitar 260 hektare yang telah mereka tempati sejak 1948.

Doa bersama dan santunan anak yatim dilaksanakan seusai shalat Jumat di Masjid Al Hayat, Jalan Teratai, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Ketua Umum Formas Riwayat Pakpahan mengatakan kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana silaturahmi dan ikhtiar agar perjuangan warga mendapatkan sertifikat atas tanah yang mereka tempati mendapat kemudahan dan keberkahan.

“Doa bersama sekaligus silaturahmi yang dirangkai dengan penyantunan anak yatim ini digelar agar perjuangan kita untuk memperoleh sertifikat atas lahan 260 hektare di Kelurahan Sari Rejo mendapat keberkahan dari Allah SWT,” ujar Riwayat.

Menurut Riwayat, lahan seluas sekitar 260 hektare itu hingga kini masih diklaim sebagai aset TNI AU Lanud Soewondo.
Kondisi tersebut menyebabkan sekitar 40 ribu warga yang telah puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut belum mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

Riwayat mengatakan, dasar perjuangan warga antara lain Putusan Mahkamah Agung Nomor 229 K/Pdt/1991 yang diputus pada 18 Mei 1995.

Menurutnya, putusan tersebut mengakui hak masyarakat penggarap atas lahan yang menjadi objek sengketa dengan pihak TNI AU.

“Padahal, putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa lahan yang dihuni merupakan milik masyarakat, bukan aset negara seperti klaim sepihak TNI AU Lanud Soewondo,” katanya.

Namun, kata Riwayat, putusan tersebut belum menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan di kawasan itu.

“TNI AU masih mencatat lahan itu sebagai aset Barang Milik Negara sehingga masyarakat belum dapat memperoleh sertifikat hak milik atas tanah yang mereka tempati,” kata Riwayat.

Sekaitan dengan itu, Riwayat menyebut sekitar 5.500 kepala keluarga yang tersebar di sembilan lingkungan Kelurahan Sari Rejo hingga kini masih menghadapi ketidakpastian hukum atas tanah mereka.

Secara keseluruhan, kata Riwayat, sengketa tersebut menyangkut sekitar 40.000 warga yang bermukim di kawasan seluas kurang lebih 260 hektare.

“Sengketa ini sudah berlangsung sangat lama dan menyangkut hak sekitar 40.000 warga. Maka, lewat doa bersama dan penyantunan anak yatim ini kami memohon kemudahan jalan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,” tuturnya.

Riwayat mengatakan berbagai upaya telah dilakukan Formas untuk memperoleh penyelesaian.

Aspirasi warga telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Medan, DPRD Kota Medan, DPRD Sumatera Utara, DPD RI, DPR RI, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertahanan, hingga Kantor Staf Presiden.

“Namun, penyelesaian yang memberikan kepastian hak kepada warga belum juga terwujud,” katanya.

Menurut Riwayat, putusan Mahkamah Agung semestinya menjadi dasar bagi proses sertifikasi tanah warga tanpa membebankan pembayaran sebagai pengganti aset instansi.

Dalam upaya terbaru, Formas menggandeng DPC Partai Demokrat Kota Medan untuk ikut memperjuangkan kepastian hak atas tanah warga melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Riwayat mengatakan surat permohonan dukungan telah diserahkan kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan Iswanda Ramli.

“Kita berharap peringatan HUT Demokrat dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi momentum membangun komunikasi politik agar persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun ini mendapat perhatian pemerintah pusat,” pungkasnya.(Ril)

[kabarkilat.id]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *