KABARKILAT Perkuat Kerja Sama Hukum, Organisasi Advokat Singapura Temui
Perkuat Kerja Sama Hukum, Organisasi Advokat Singapura Temui DePA-RI
Jakarta (Pewarta.co)-Organisasi advokat Singapura, Law Society of Singapore (LSS), melakukan kunjungan audiensi ke Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama hukum lintas negara serta menindaklanjuti kesepakatan yang telah dijalin sebelumnya.
Kunjungan delegasi LSS yang beranggotakan sekitar 6.600 advokat ini dipimpin langsung oleh Presiden LSS Profesor Tan Cheng Han SC.
Kedatangan mereka merupakan kelanjutan dari penandatanganan nota kesepahaman (MOU) antara LSS dan DePA-RI pada 15 Agustus 2025 di Singapura.
Ketua Umum DePA-RI Dr TM Luthfi Yazid SH LLM menyampaikan apresiasinya atas kunjungan tersebut.
Melalui sambutan secara daring dari Mekkah, Arab Saudi, Luthfi berharap kolaborasi antara organisasi advokat kedua negara dapat berjalan secara berkesinambungan.
“Kami berharap kerja sama antara Indonesia dan Singapura, khususnya antarorganisasi advokat ini, dapat terjalin lebih erat dan produktif. Ini menjadi awal dari kerja sama kolaboratif yang saling menghargai dan membawa manfaat bagi kedua pihak,” ujar Luthfi.
Presiden LSS Profesor Tan Cheng Han menegaskan pentingnya sinergi hukum antarnegara sahabat untuk menciptakan harmonisasi yang saling menguntungkan.
Mantan Dekan Fakultas Hukum National University of Singapore (NUS) ini menyoroti besarnya nilai investasi timbal balik antara Indonesia dan Singapura yang memerlukan perlindungan hukum maksimal.
“Investasi Singapura di Indonesia cukup besar, begitu pula sebaliknya, banyak pengusaha Indonesia yang berinvestasi di Singapura. Kondisi ini membutuhkan proteksi hukum yang maksimal melalui penegakan supremasi hukum (rule of law),” kata Tan Cheng Han.
Ia menambahkan, ruang lingkup kerja sama ini mencakup peningkatan profesionalisme, pertukaran keahlian, penanganan perkara korporasi lintas yurisdiksi, hingga kolaborasi akademik dan riset.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak juga menggelar diskusi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Indonesia, khususnya terkait penanganan kejahatan korporasi, pencucian uang, korupsi, dan kejahatan lintas negara.
Kehadiran Delegasi
Delegasi LSS menyertakan 18 pengacara dari berbagai kantor hukum terkemuka di Singapura, antara lain Ramesh Selvaraj (Allen & Gledhill LLP), Remy Choo (RCLT Law Corporation), Abdul Rahman BMH (Abdul Rahman Law Corporation), Abdul Wahab Bin Saul Hamid (A.W. Law LLC), Dawn Tan (ADTLaw LLC), dan Jenny Lai (Jenny Lai & Co).
Turut hadir pula Kevin Tan (Kennedys Legal Solutions), Lisa Sam (Lisa Sam & Company)—yang menjabat Presiden LSS saat penandatanganan MOU 2025—Nazim Khan (PD Legal LLC), Oliver Quek (Oliver Quek & Associates), Ronald JJ Wong (Covenant Chambers LLC), Sim Chong (Sim Chong LLC), Suresh Divyanathan (Dauntless Law Chambers LLC), Trent Ng (Fortress Law Corporation), Umar Abdullah Mazeli (Adel Law LLC), Zajhirat Banu Codelli (Tito Isaac & Co LLP), serta Karyna Lam dan Gladys Wong dari internal LSS.
Sementara itu, jajaran pimpinan DePA-RI yang menerima kunjungan secara langsung di antaranya Pelaksana Tugas Ketua Umum Irjen (Pol) Dr Kamil Razak SH MH, Penasihat Utama Hayyan ul Haq SH LLM PhD.
Kemudian, Wakil Ketua Umum Dr Aziz Zein SH MH, Sekretaris Jenderal Dr Sugeng Aribowo SH MH, serta sejumlah pengurus daerah dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Barat, Lampung, dan Kalimantan Selatan.
Pertemuan diakhiri dengan pertukaran cenderamata sebagai simbol penguatan hubungan bilateral kedua organisasi.(Ril)
[kabarkilat.id]

