KABARKILAT Diduga Memfitnah dan Mencemarkan Nama Baiknya, Zul Ass
Diduga Memfitnah dan Mencemarkan Nama Baiknya, Zul Ass Laporkan Akun Asahan Viral ke Polis
Asahan (Pewarta.co)-Merasa difitnah dan nama baiknya tercemar di media sosial, Zulkarnaen Nasution (49) warga Kelurahan Dadi Mulyo Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, melaporkan akun Facebook atas nama ‘Asahan Viral’ ke Polres Asahan, Jumat (22/5/2026).
Ditemui di ruangan SPKT Polres Asahan, Zulkarnaen Nasution alias Zul Assalamualikum alis Zul Ass, kepada wartawan mengatakan bahwa laporannya telah diterima dan teregistrasi dengan nomor : LP/B/466/V/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, tanggal 22 Mei 2026.
Sscara singkat Zul Ass menerangkan postingan pada akun Asahan Viral, yang menurutnya mengada-ada bahkan menjurus fitnah. Adapun postingan tersebut, “Zul…Zul, Gaya Elit Ekonomi Sulit”, “Zul ASN Asahan punya istri sirih di Labura 2 tahun tidak dinafkahi”.
Selain itu, pada postingan juga menceritakan tentang hutang piutang. “Kita tidak tahu siapa admin Asahan Viral, dan saya juga tidak punya hutang dengan Asahan Viral. Karena difitnah dan saya merasa nama baik saya tercemar di media sosial, saya akhirnya membuat laporan ke Polres Asahan,” ucap Zul.
Penyelidikan dan Penyidikan Secara Profesional
Kuasa hukum Zulkarnaen Nasution, Dr Anderson SH, MH dan Awaluddin S.Ag, MH, melalui siaran persnya mengatakan, unggahan Asahan Viral tersebut, membuat nama baik dan kehormatan klien mereka telah diserang, dipermalukan di hadapan publik.
“Situasi ini membuat klien kami mengalami tekanan sosial, dirugikan secara moral dan reputasi,” ujar mereka.
Menurut Anderson dan Awaluddin, pada unggahan “Asahan Viral”, telah terjadi dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua advokat ini menilai, bahwa tindakan penyebarluasan percakapan pribadi dan narasi yang menyerang kehormatan seseorang melalui media elektronik merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Karenanya mereka meminta kepada jajaran penyidik Polres Asahan dan Polda Sumatera Utara, agar egera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional. Menelusuri identitas pemilik maupun pengelola akun ‘Asahan Viral’.
Kemudian, penyidik mengungkap pihak yang pertama kali menyebarkan screenshot percakapan pribadi tersebut. Memproses setiap pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum demi melindungi hak privasi dan kehormatan warga negara.
“Unsur tindak pidana terpenuhi, dan kita yakin penyidik dapat mengungkap tuntas kasus UU ITE ini,” kata mereka.
Optimis Kasus Terungkap
Usai diperiksa penyidik, Zulkarnaen Nasution mengungkapkan rasa optimisnya terkait kasus yang dilaporkan bisa terungkap.
Rasa optimis tersebut didasari unggahan akun Asahan Viral ke medsos Facebook merupakan chat WA pribadinya dengan seseorang berinisial ATP.
“Jadi mengenai pembahasan hutang piutang, itu adalah percakapan pribadi melalui WA antara saya dan ATP. Tapi herannya bisa menjadi isi postingan Asahan Viral, dan saya tidak tahu atau kenal adminnya,. Saya yakin penyidik dapat menyingkap tabir dan mengungkap siapa pemilik akun Asahan Viral yang telah memfitnah dan mencemarkan nama baik saya,” pungkasnya.(mora)
[kabarkilat.id]

