CricketFoodHighlightsLatest UpdatesPolitics

KABARKILAT Diduga Jadi Otak Alih Fungsi Lahan PT KIS dan ‘Backup’ PT HUI serta PT Chenguang, Camat Purwadadi Bungkam Soal Pelanggaran Sempadan Situ Citapen


SUBANG, hadejabarnews.com – Skandal besar dugaan penyerobotan aset negara dan carut-marut penataan ruang di wilayah Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, kini memasuki babak baru. Minggu 28/6/26

Sorotan tajam publik tidak hanya tertuju pada korporasi nakal, melainkan langsung mengarah pada dugaan keterlibatan pejabat kewilayahan, yakni Camat Purwadadi. Sang camat diduga kuat bertindak sebagai aktor intelektual di balik pengalihan lahan sekaligus pelindung bagi operasional perusahaan yang menabrak hukum.

Polemik ini bermula dari lahan seluas sekitar 50 hektar yang awalnya dikuasai oleh PT Kencana Indah Sejahtera (KIS). Tanpa prosedur yang transparan, lahan tersebut dipecah dan dialihkan kepada PT HUI Yang Makmur Indonesia dan PT Chenguang Plastic Packaging.

Ironisnya, alih fungsi ini dibarengi aksi nekat kedua perusahaan penanam modal asing (PMA) tersebut yang diduga kuat menyerobot kawasan sempadan Situ Citapen. Kawasan ini secara yuridis merupakan aset negara di bawah otoritas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.

Kuasa BBWS Tegaskan Pelanggaran, Penegakan Hukum Mandek

Pihak kuasa hukum dan tim teknis dari BBWS sebenarnya telah turun langsung ke lokasi. Mereka menyatakan secara tegas adanya pelanggaran yuridis formil lantaran patok pembatas negara justru berada di dalam area pabrik. Namun, rekomendasi penindakan, penghentian aktivitas fisik, hingga status status quo yang diminta oleh BBWS hingga kini mandek di tingkat kewilayahan.

Lebih parah lagi, PT Chenguang Plastic Packaging yang sudah berdiri dan berproduksi bertahun-tahun di sana, kini tidak hanya disorot soal dugaan pelanggaran sempadan situ dan ketiadaan izin, tetapi juga atas dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah B3 langsung ke aliran Situ Citapen.

Camat Diduga Kuat Jadi ‘Backup’ Korporasi

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Camat Purwadadi dituding bukan lagi sekadar membiarkan, melainkan diduga terlibat langsung dalam memfasilitasi pembuatan izin kompromi dan memosisikan diri sebagai tameng atau backup bagi PT HUI Yang Makmur Indonesia serta PT Chenguang.

Sikap pasang badan oknum pejabat kewilayahan ini ditengarai menjadi alasan utama mengapa instruksi tegas dari BBWS selalu membentur dinding keras dan berakhir mandek tanpa ada pembongkaran fisik di lapangan.

Publik dan pengamat menduga kuat adanya praktik mafia perizinan yang melibatkan aliran gratifikasi masif, sehingga aturan zonasi kawasan lindung air di Purwadadi bisa dengan mudah diabaikan demi memanjakan kepentingan investor asing.

Semua Pihak Kompak Bungkam

Guna mengedepankan asas keberimbangan berita, Tim Investigasi Media Hade Jabar News telah berulang kali berupaya menghubungi dan mendatangi pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, terjadi aksi bungkam massal.

  • Camat Kecamatan Purwadadi tetap memilih bungkam dan menghindar dari kejaran wartawan.
  • Kepala Desa Wanakerta tidak memberikan respons apa pun.
  • Manajemen Tiga Perusahaan (PT KIS, PT HUI Yang Makmur Indonesia, dan PT Chenguang) kompak menutup rapat informasi.

Aksi bungkam massal ini justru kian memperkuat dugaan adanya konspirasi busuk di balik alih fungsi lahan Situ Citapen. Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Subang maupun Tipidkor Polres Subang, untuk segera turun tangan memeriksa Camat Purwadadi beserta kroninya atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi tata ruang.

Hingga Berita Ini diterbitkan semua pihak masih bungkam dibalik semua peristiwa yang terjadi di situ citapen (Red)

Post Views: 45


[kabarkilat.id]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *