KABARKILAT Dua Kali Ajukan Penangguhan, Tersangka 62 Tahun dengan Satu Ginjal Masih Ditahan – Radar Bandung
RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Kondisi kesehatan Denny Susanto menjadi sorotan di tengah proses hukum yang menjeratnya. Pria berusia 62 tahun itu kini menjalani perawatan di RS Bhayangkara Sartika Asih, Bandung, setelah sebelumnya ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Denny diketahui hanya memiliki satu ginjal. Ginjal kirinya diangkat dalam operasi pada November 2025 akibat tumor retroperitoneal sarcoma atau liposarcoma.
Kondisi tersebut membuat tim kuasa hukum Denny dari AAR Law Firm meminta agar penahanannya ditangguhkan atau dialihkan menjadi tahanan kota.
Baca juga:
PSC Bandung Belum Catat Lonjakan Darurat akibat Dampak Abu Vulkanik
Permohonan penangguhan penahanan telah diajukan dua kali. Pertama pada 22 Agustus 2026 dan kedua pada 8 September 2026.
Dalam konferensi pers di Bandung, Jumat (11/9), Ketua Tim Kuasa Hukum Denny, David P.S. Sitorus, mengatakan permohonan tersebut diajukan karena alasan kesehatan dan keselamatan kliennya.
“Kami dua kali mengajukan penangguhan penahanan dengan menyertakan alasan kesehatan. Kalau melihat riwayat kesehatannya lebih jauh, ini menyangkut keselamatan jiwa klien kami. Tapi sampai saat ini belum ada respons,” ujar David.
Baca juga:
Telusuri Penyebab Harga Ayam Naik, Pemkot Bandung Periksa Rantai Pasok
Konferensi pers tersebut juga dihadiri anggota tim kuasa hukum lainnya, yakni Alfa Avesiana Romdhoni, Christine Debora, dan R. Faber Sinaga.
Menurut David, pihak keluarga dan kuasa hukum siap memberikan jaminan. Termasuk jaminan keluarga, jaminan dari kuasa hukum, hingga jaminan uang apabila Denny dialihkan menjadi tahanan kota.
Polisi: Masih Dipertimbangkan
Baca juga:
Siswa Sekolah di Bandung Wajib Bermasker, Olahraga Outdoor Dihentikan Sementara
Polrestabes Bandung membenarkan adanya permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan permohonan masih dalam proses pertimbangan penyidik.
“Iya, itu lagi dipertimbangkan oleh penyidik,” kata Anton saat dikonfirmasi, Jumat (11/9).
Pernyataan tersebut menjadi respons kepolisian atas desakan kuasa hukum yang meminta agar kondisi kesehatan Denny menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara.
Baca juga:
Truntum Cihampelas Perkuat Sinergi Pariwisata Bandung di MATTA Fair Malaysia 2026
Sementara itu, tim kuasa hukum menilai kondisi kesehatan Denny membutuhkan perhatian serius. Selain hanya memiliki satu ginjal, Denny disebut memiliki riwayat atrial fibrillation atau gangguan irama jantung, penyakit jantung koroner, hiperlipidemia, dan hipertiroid.
Kekhawatiran kuasa hukum semakin besar setelah kondisi Denny menurun saat berada dalam tahanan pada 5 September 2026.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tekanan darah Denny disebut mencapai 180/111. Kuasa hukum kemudian menghubungi penyidik melalui WhatsApp untuk meminta penanganan medis.
Baca juga:
Farhan Harap Talenta dari ITB Bisa Kembali Bangun Daerah Asal
Menurut mereka, respons baru diterima sekitar 3,5 jam kemudian. Menjelang tengah malam, Denny akhirnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan medis.
Dari pemeriksaan lanjutan, Denny kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Sartika Asih dan direkomendasikan menjalani rawat inap.
“Setelah kondisi klien kami drop, tubuhnya ambruk di dalam sel, baru dirawat,” ujar tim kuasa hukum.
Baca juga:
Revitalisasi Pasar Bandung Dimulai dari Pembenahan Legalitas Aset
Kuasa hukum menilai penanganan terhadap kondisi tersebut terlalu lambat. Mereka juga menilai kondisi Denny semestinya menjadi pertimbangan dalam menentukan status penahanannya.
Namun, penilaian tersebut merupakan versi dari tim kuasa hukum. Hingga kini, kepolisian baru menyatakan permohonan penangguhan penahanan masih dipertimbangkan.
Ditemukan Batu dan Kista Ginjal
Kondisi kesehatan Denny kembali menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan di RS Bhayangkara Sartika Asih.
Baca juga:
Depo BRT Cicaheum Dibangun, Dishub Bandung Pastikan Trayek Angkot Tak Berubah
Berdasarkan dokumen medis yang disampaikan kuasa hukum, pemeriksaan radiologi pada 7 September 2026 menemukan nefrolitiasis atau batu ginjal serta kista ginjal.
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pengajuan permohonan penangguhan penahanan kedua pada 8 September 2026.
Kuasa hukum meminta agar Denny tidak lagi menjalani penahanan di rumah tahanan. Setidaknya, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota sehingga pengobatan dapat dilakukan secara lebih intensif.
Baca juga:
Bukan Soal Komunitas, Ini Alasan CFD Bandung Disetop Sementara
Saat ini, Denny disebut berstatus pembantaran untuk menjalani perawatan medis dan masih dirawat di rumah sakit.
Berawal dari RUPS Keluarga
Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Denny bermula dari insiden pada 20 April 2026.
Baca juga:
Korban Kekerasan di Bandung Butuh Pendampingan hingga Pemulihan
Menurut kuasa hukum, peristiwa tersebut terjadi saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tertutup keluarga. Rapat tersebut berlangsung di tengah konflik internal keluarga.
Dalam peristiwa itu, Denny diduga menampar adik iparnya, Yeni Irawati.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polrestabes Bandung. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Denny ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2026.
Baca juga:
Bandara Husein Sastranegara Tutup, Abu Vulkanik Terpantau di Bandung Raya
Selanjutnya, Denny ditahan di Rutan Sat Tahti Polrestabes Bandung sejak 22 Agustus 2026.
Kuasa hukum kemudian mempersoalkan pasal yang dikenakan kepada kliennya.
Mereka menyebut hasil Visum et Repertum terhadap korban menunjukkan luka ringan. Karena itu, kuasa hukum menilai perkara tersebut semestinya masuk kategori penganiayaan ringan.
“Kekeliruan dalam menentukan pasal merupakan persoalan serius karena berpengaruh terhadap penggunaan upaya paksa, termasuk penahanan terhadap tersangka,” kata David.
Baca juga:
Pemkot Bandung Pastikan Belum Ada Warga Sakit akibat Abu Vulkanik, PJJ Belum Berlaku
Namun, argumentasi mengenai penerapan pasal tersebut merupakan pendapat hukum dari pihak Denny dan masih menjadi bagian yang diperselisihkan dalam proses hukum.
Tempuh Praperadilan
Selain mengajukan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum juga menempuh jalur praperadilan.
Baca juga:
Gedung Baru SDN 026 Bojongloa Mulai Dibangun, Siswa Ditargetkan Kembali Tahun Ajaran Baru
Permohonan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada 27 Agustus 2026 dengan Nomor Perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Bdg.
Termohon dalam perkara tersebut tercatat Kapolri cq Kapolda Jawa Barat cq Polrestabes Bandung.
Kuasa hukum juga telah meminta evaluasi penanganan perkara kepada Polda Jawa Barat. Pengaduan turut disampaikan kepada Kompolnas, Komnas HAM, dan Komisi III DPR RI.
Bagi tim kuasa hukum, perkara tersebut kini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penganiayaan dalam konflik keluarga.
Mereka juga mempertanyakan proporsionalitas penggunaan kewenangan penahanan terhadap tersangka yang telah berusia 62 tahun dan memiliki riwayat kesehatan serius.
Di sisi lain, proses hukum atas dugaan tindak pidana yang menjerat Denny tetap berjalan.
Baca juga:
Bantuan Beras 30 Kg Jadi Penyangga Daya Beli Warga Bandung
Sementara Denny masih menjalani perawatan di rumah sakit, keputusan mengenai permohonan penangguhan penahanan belum diumumkan.
Polrestabes Bandung menyatakan permohonan tersebut masih “lagi dipertimbangkan oleh penyidik”. (mur)
[kabarkilat.id]

