CricketFormula OnekabarkilatSportsVideo

KABARKILAT KUNJUNGAN KDM KE LUAR JABAR VERSUS AKUNTABILITAS PENGGUNAAN JABATAN PUBLIK:Menakar Relevansi, Manfaat, Dan Kontribusi Terhadap Kepentingan Masyarakat Jawa Barat


Purwakarta, Hadejabarnews.com Meningkatnya aktivitas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), di berbagai forum dan daerah di luar Jawa Barat memunculkan ruang diskusi publik mengenai hubungan antara penggunaan jabatan publik, akuntabilitas pemerintahan daerah, serta manfaat konkret yang dapat dirasakan masyarakat Jawa Barat. Senin 8/6/26

Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, menilai bahwa diskusi mengenai aktivitas gubernur di luar wilayah Jawa Barat perlu ditempatkan dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik, bukan semata-mata dalam perspektif politik praktis maupun sentimen personal.

“Dalam perspektif hukum pemerintahan daerah, gubernur memang tidak dilarang menghadiri forum nasional, menjadi pembicara dalam kegiatan akademik, melakukan kerja sama antardaerah, maupun menjalankan fungsi representatif di luar wilayah provinsinya. Namun setiap penggunaan waktu, fasilitas, dan otoritas jabatan publik tetap harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat yang memberikan mandat politik,” ujar Zaenal.

Menurutnya, pertanyaan yang seharusnya menjadi fokus publik bukanlah apakah seorang gubernur boleh melakukan kunjungan ke luar daerah, melainkan sejauh mana aktivitas tersebut memiliki relevansi, manfaat, dan kontribusi nyata terhadap kepentingan masyarakat Jawa Barat.

Zaenal menjelaskan bahwa sebagai kepala daerah, mandat utama gubernur adalah memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengakselerasi pembangunan, serta menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di wilayah yang dipimpinnya.

“Oleh karena itu, ukuran keberhasilan seorang gubernur pada akhirnya tidak ditentukan oleh tingkat popularitas di luar daerah, melainkan oleh capaian kinerja yang dirasakan masyarakat di daerahnya sendiri,” katanya.

KMP berpandangan bahwa publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai:

  1. Tujuan dan urgensi kunjungan ke luar Jawa Barat;
  2. Keterkaitan agenda tersebut dengan kepentingan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
  3. Manfaat konkret yang diperoleh masyarakat Jawa Barat;
  4. Efisiensi penggunaan anggaran dan fasilitas negara;
  5. Hasil atau tindak lanjut yang dapat diukur secara objektif.

Menurut Zaenal, diskursus semacam ini penting agar perdebatan publik tidak terjebak pada aspek personal atau polarisasi politik, melainkan ditempatkan dalam kerangka akuntabilitas publik, efektivitas pemerintahan, dan penggunaan kewenangan secara proporsional.

“Dalam negara demokrasi, pejabat publik tentu memiliki ruang untuk berinteraksi secara nasional. Namun pada saat yang sama, semakin tinggi intensitas aktivitas di luar wilayah kewenangannya, semakin besar pula kebutuhan untuk menjelaskan hubungan aktivitas tersebut dengan kepentingan masyarakat yang diwakilinya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat Jawa Barat pada dasarnya tidak hanya berhak mengetahui ke mana seorang gubernur melakukan kunjungan, tetapi juga berhak mengetahui manfaat apa yang dibawa pulang untuk daerah dan rakyat Jawa Barat.

Karena itu, KMP menilai evaluasi terhadap berbagai kunjungan luar daerah perlu dilakukan secara objektif, berbasis data, dan terukur. Pendekatan tersebut dinilai lebih konstruktif dibandingkan sekadar memuji ataupun mengkritik tanpa parameter yang jelas.

Pernyataan Sikap

Komunitas Madani Purwakarta berpandangan bahwa akuntabilitas penggunaan jabatan publik harus menjadi prinsip utama dalam setiap aktivitas pejabat daerah. Setiap agenda di luar wilayah provinsi seyogianya dapat dijelaskan relevansi, manfaat, dan kontribusinya terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.

Dengan demikian, diskusi mengenai kunjungan KDM ke luar Jawa Barat sebaiknya tidak diposisikan sebagai persoalan boleh atau tidak boleh, melainkan sebagai upaya menakar sejauh mana aktivitas tersebut memenuhi prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan kebermanfaatan bagi publik.

“Seorang gubernur tidak dilarang menjadi figur nasional, tetapi keberhasilan jabatannya tetap diukur dari kemampuannya menjawab kebutuhan dan menyelesaikan persoalan masyarakat di daerah yang dipimpinnya,” pungkas Zaenal Abidin. (Red)

Post Views: 9


[kabarkilat.id]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *